Home Berita Nasional Presiden Jerman Melintas, 10 Ruas Jalan Ibu Kota Ditutup Sementara

Presiden Jerman Melintas, 10 Ruas Jalan Ibu Kota Ditutup Sementara

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menggelar rekayasa lalu lintas ketat pada Senin, 15 Juni 2026, menyusul kunjungan kenegaraan Presiden Republik Federal Jerman, Frank Walter Steinmeier, ke Indonesia. Sebanyak 10 ruas jalan protokol di DKI Jakarta ditutup sementara selama rombongan kepala negara melintas, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Penutupan jalan yang bersifat dinamis itu, sesuai pengumuman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro, hanya berlaku pada waktu pergerakan rombongan. Tujuannya memastikan keamanan dan kelancaran prosesi kenegaraan, termasuk kunjungan Presiden Steinmeier ke Istana Negara, tempat ia dijadwalkan bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Rute yang terdampak mencakup jalan-jalan strategis di pusat ibu kota, meski rincian lengkapnya belum diumumkan secara terperinci. Namun, sumber resmi menegaskan bahwa semua penutupan bersifat sementara, terkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, dan akan dibuka kembali segera setelah rombongan selesai melintas.

Kunjungan Presiden Steinmeier, yang didampingi delegasi bisnis dan para peneliti, menandai salah satu momen penting dalam kemitraan strategis Indonesia-Jerman. Kedua negara berkomitmen memperkuat kerja sama di bidang energi terbarukan, pendidikan tinggi, dan ketahanan pangan—sejalan dengan agenda global yang semakin saling terkait.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memperhatikan rute alternatif dan menghindari kawasan yang ditutup. Pengguna jalan juga diminta bersabar, mengingat langkah ini merupakan bagian dari protokol keamanan tingkat tinggi untuk tamu negara setingkat presiden.

Previous articleMantan Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak Kedua di Mobil
Next articleIran dan AS Capai Kesepakatan Sejarah di Selat Hormuz
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.