Home Berita Nasional Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pengeroyokan Brimob di Banten

Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Pengeroyokan Brimob di Banten

Sumbawanews.com,- Kopral R, prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Kodim 0602/Serang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan terhadap dua personel Brimob Polda Banten. Ia kini ditahan di Denpom III/4 Serang, setelah diduga menjadi pelindung kelompok debt collector (DC) yang terlibat dalam aksi kekerasan itu.

Kepala Penerangan Kodam III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, mengungkapkan bahwa Kopral R diduga memberi perlindungan kepada para DC saat mereka menyerang petugas kepolisian. “Sudah kita proses dan dijadikan tersangka. Patut diduga ia menjadi backing matel,” ujar Mahmuddin, Kamis (4/6).

Insiden bermula pada malam hari saat sekelompok DC berusaha menarik kendaraan milik seorang anggota Brimob yang diduga menunggak cicilan. Sebelum aksi, kendaraan korban dilempari batu dan pengendara diancam oleh belasan orang berpakaian hitam. Para DC, yang mengaku bekerja berdasarkan data dari aplikasi bernama PT Putra Putri—sebuah platform yang memantau kendaraan bermasalah—mengancam akan merebut mobil jika tidak membayar uang tebusan.

Ketegangan memuncak saat sejumlah anggota Brimob datang membantu rekan mereka yang sedang dikeroyok. Dalam kekacauan itu, dua DC berinisial FN dan YS berhasil ditangkap di lokasi kejadian, tepat sebelum mereka masuk ke Gerbang Tol Serang Barat. Dua lainnya, GB dan MM, ditangkap kemudian di wilayah Tangerang. Enam pelaku lain masih dalam pengejaran.

Menurut keterangan aparat, peran masing-masing pelaku beragam: ada yang melempar batu, mengancam, memeras, hingga berusaha merebut kendaraan. Video yang beredar menunjukkan sejumlah Brimob bersenjata laras panjang menggiring FN dan YS ke dalam mobil patroli, menegaskan betapa seriusnya situasi yang terjadi.

Polda Banten menegaskan bahwa aksi premanisme berkedok penarikan kendaraan akan ditindak tegas. “Kami tidak akan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dan pemerasan di jalan raya. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum,” tegas pihak kepolisian.

Kasus ini memperburuk kepercayaan publik terhadap keterlibatan aparat militer dalam tindakan kriminal di luar tugas resmi. Pihak TNI pun diketahui sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Kopral R, sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari kepolisian.

Previous articleSPMB Ramah: Pintu Pendidikan untuk Semua Anak
Next articleKejagung Tak Sita Motor Listrik Korupsi BGN
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.