Sumbawanews.com,- Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, yang menetapkan BUMN sebagai satu-satunya pengekspor resmi untuk sejumlah komoditas kunci. Kebijakan ini, yang ditandatangani pada 20 Mei 2026 di Jakarta, bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, menjamin stabilitas pasokan dalam negeri, dan memaksimalkan nilai tambah dari kekayaan alam Indonesia.
Melalui PP ini, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy—tiga komoditas pertama yang masuk kategori strategis—wajib dilakukan hanya oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1), yang secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pihak swasta atau perusahaan asing yang boleh mengekspor komoditas tersebut secara langsung. Sebaliknya, seluruh pendapatan ekspor harus mengalir melalui BUMN yang bertindak sebagai agen pemasaran sekaligus pengelola distribusi.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengendalian perdagangan, melainkan strategi jangka panjang untuk mengubah pola ekspor dari bahan mentah menjadi rantai nilai yang lebih tinggi. “Ini bukan soal monopoli, tapi soal kontrol strategis,” ujar Prabowo dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara, saat mengumumkan aturan tersebut. “Hasil ekspor harus kembali ke rakyat, bukan hanya mengisi rekening perusahaan asing.”
Penetapan komoditas strategis akan dilakukan secara bertahap. Pasal 2 ayat (4) memberikan kewenangan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk komoditas non-pangan, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk komoditas pangan, menggelar rapat koordinasi guna menambah daftar komoditas yang akan dikelola secara sentralisasi. Ini menandai pergeseran besar dari sistem ekspor yang selama ini terfragmentasi dan rentan terhadap fluktuasi harga global.
Selain itu, PP ini juga memberikan otoritas penuh kepada BUMN pengekspor dalam menentukan harga jual komoditas di pasar internasional. Tujuannya, agar tidak terjadi penjualan murah akibat persaingan antar-pelaku usaha dalam negeri yang saling memperdagangkan sumber daya alam secara bebas. Dengan pengaturan harga ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus melindungi industri hilir dalam negeri.
Kebijakan ini mendapat respons beragam. Para pengamat ekonomi memuji langkah ini sebagai upaya memulihkan kedaulatan sumber daya alam yang selama ini dianggap terkikis oleh praktik ekspor mentah yang tidak berkeadilan. Namun, sejumlah pelaku usaha swasta mengkhawatirkan potensi birokrasi yang berbelit dan kurangnya efisiensi jika seluruh rantai ekspor dipusatkan pada satu entitas.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa BUMN yang ditunjuk akan diberi kewenangan operasional luas, didukung oleh sistem manajemen modern, dan diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas seperti KPK dan BPK. “Kita tidak ingin mengulangi kesalahan masa lalu, di mana kekayaan alam kita dieksploitasi tanpa manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Prabowo.
Dengan diberlakukannya PP ini, Indonesia resmi memasuki fase baru tata kelola sumber daya alam—dari ekspor yang terfragmentasi menuju sistem yang terkoordinasi, berbasis kepentingan nasional, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat.

















