Home Berita Polres Sumbawa Ungkap Jaringan Narkoba di Moyo Hilir, Amankan 8,46 Gram Sabu

Polres Sumbawa Ungkap Jaringan Narkoba di Moyo Hilir, Amankan 8,46 Gram Sabu

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda yang berdekatan di satu kecamatan, dan berujung pada penangkapan satu terduga pelaku.

Baca Juga: Polres Sumbawa Ungkap Kasus Narkoba dengan Sabu 8,64 Gram

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, S.H., pengungkapan ini operasi ini merupakan bukti keseriusan Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran narkotika. “Dan kami akan terus menindak tegas pelaku hingga tuntas,” ujarnya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 Wita. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kasat Resnarkoba bahwa di wilayah perumahan di Kecamatan Moyo Hilir sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (48 tahun) dari rumahnya di TKP pertama di Kecamatan Moyo Hilir. Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh saksi umum, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

Setelah diinterogasi singkat, terduga pelaku berinisial D mengakui masih menyimpan sisa sabu di rumahnya yang lain, yang menjadi TKP kedua, masih di wilayah Kecamatan Moyo Hilir. Di TKP kedua, kembali ditemukan barang bukti, termasuk timbangan digital, yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba.

Secara keseluruhan, total berat brutto sabu yang berhasil disita adalah 8,46 gram. Dari TKP 1, disita 1 poket sabu, 1 alat hisap/bong, 1 buah skop, 1 buah pipa kaca, 1 bendel klip kosong, dan 1 buah HP Android. Sementara itu, di TKP 2 ditemukan 1 poket sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bendel klip kosong, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah pipa kaca yang masih berisi sabu, dan 1 buah sumbu.

Terduga pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. (MA)

Previous articleBakamla RI Hadiri 21st High Level Meeting HACGAM 2025 di Sydney
Next articleTNI Dukung Program Strategis Nasional Melalui Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik