Sumbawanews.com,- Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam Polda Metro Jaya karena dinilai sengaja tidak menghadirkan seluruh bukti dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurut Afif Abdul Qoyim, anggota TAUD, tindakan ini menciptakan keraguan terhadap transparansi proses hukum dan berpotensi menghambat upaya mengungkap kebenaran.
“Dari awal hingga sidang terakhir, bukti yang disajikan di ruang persidangan jauh berbeda dengan yang pernah dipaparkan dalam konferensi pers oleh polisi,” ujar Afif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). Ia menekankan, ada pola pemilahan bukti yang tidak konsisten—seolah ada yang sengaja dipilih, sementara yang lain diabaikan.
TAUD menilai, ketiadaan dokumen dan alat bukti lengkap—termasuk rekaman kamera pengawas, hasil forensik, dan catatan penyidikan—mengaburkan gambaran utuh kasus yang seharusnya menjadi dasar penilaian hakim. “Jika bukti-bukti kunci tidak dihadirkan, maka argumen kami tentang penundaan penyidikan yang diam-diam dan ketidakjelasan prosedur akan sulit dibuktikan,” lanjut Afif.
Ia menambahkan, sikap Polda Metro Jaya yang terkesan enggan membuka seluruh berkas justru memperkuat dugaan adanya upaya menghindari akuntabilitas. “Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah hambatan sistemik terhadap penegakan hukum yang seharusnya berjalan terbuka dan adil.”
TAUD meminta hakim praperadilan mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah melanggar prinsip kecepatan dan kepastian hukum, khususnya terkait laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat yang diajukan pada 13 Maret 2026 tanpa perkembangan signifikan hingga kini.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri masih menjadi sorotan publik, terutama karena korban adalah aktivis HAM yang kerap mengkritik kebijakan aparat. Dalam beberapa sidang sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah tuduhan menunda penanganan kasus, namun tak mampu memberikan penjelasan memadai mengapa bukti-bukti krusial tidak diajukan secara utuh.
Dengan kejadian ini, TAUD menyerukan agar hakim tidak hanya menilai bentuk formal prosedur, tetapi juga substansi keadilan—karena dalam kasus seperti ini, kegagalan mengungkap kebenaran bukan sekadar kekalahan bagi satu pihak, melainkan kekalahan bagi sistem hukum itu sendiri.















