Sumbawanews.com,- Pemerintah resmi merevisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Revisi ini memperjelas siapa yang berhak memperoleh fasilitas pajak ringan tersebut, sekaligus menutup celah bagi badan usaha yang tidak termasuk dalam kategori usaha mikro murni.
Sebelumnya, tarif PPh Final 0,5 persen bisa dinikmati oleh berbagai bentuk badan usaha, termasuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, sejak berlakunya PP 20/2026, fasilitas ini kini hanya berlaku untuk tiga kelompok: wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang saja, serta koperasi. Perubahan ini bertujuan memastikan insentif pajak benar-benar menyasar pelaku usaha skala mikro yang membutuhkan perlindungan fiskal, bukan entitas bisnis yang sudah berstruktur korporat.
Khusus untuk koperasi, pemerintah memberikan masa manfaat selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak. Di luar ketiga kelompok ini, seluruh badan usaha yang sebelumnya menikmati tarif 0,5 persen—seperti PT, CV, dan BUMDes—diberikan masa transisi. Setelah masa transisi berakhir, mereka wajib beralih ke tarif PPh umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan mencegah penyalahgunaan insentif. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi dukungan terhadap UMKM, melainkan memperkuat keadilan dan akuntabilitas. Dengan mempersempit cakupan penerima, pemerintah berharap alokasi insentif bisa lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara.
Revisi ini juga sejalan dengan tren global dalam pengelolaan perpajakan digital, di mana transparansi dan kejelasan klasifikasi usaha menjadi kunci keberhasilan kebijakan fiskal. Para pelaku usaha yang terdampak diminta segera menyesuaikan struktur hukum dan perpajakan mereka agar tidak terkena sanksi setelah masa transisi berakhir.















