Home Berita Pemda Siap Fasilitasi Pemekaran Kecamatan Badas

Pemda Siap Fasilitasi Pemekaran Kecamatan Badas

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Terkait dengan pemekaran wilayah kecamatan, maka merujuk pada ketentuan PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan, maka suatu kecamatan dapat dibentuk dan ditetapkan melalui perda setelah melalui proses pemekaran dari satu wilayah administratif kecamatan. namun pembentukan kecamatan dari proses pemekaran tersebut, harus telah memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan LPG 3Kg, Ini Langkah Pemda Sumbawa

“Selain melalui proses pemekaran dengan pemenuhan berbagai persyaratan di atas, kecamatan juga dapat dibentuk atas dasar direktif pemerintah pusat, yang ditujukan dalam rangka pelaksanaan kepentingan strategis nasional,” kata Mohamad Ansori, Wakil Bupati Sumbawa Dalam menyampaikan Jawaban Bupati Sumbawa Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Rabu (16/07).

Ditegaskan, memperhatikan ketentuan di atas, maka pemerintah daerah siap melaksanakan dan memfasilitasi pemekaran kecamatan labuhan badas. Selama seluruh persyaratan dan ketentuan telah terpenuhi.

Dan untuk pemekaran desa labuhan sumbawa kecamatan labuhan badas, desa labuhan badas kecamatan labuhan badas, dan desa senawang kecamatan orong telu terdapat syarat yang belum terpenuhi. Terutama belum adanya batas wilayah desa yang dituangkan dalam peraturan bupati sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

“Namun demikian, pemerintah daerah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah provinsi dan kemendagri. pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti usulan tersebut sesuai tahapan regulasi yang mengatur pemekaran wilayah,” ucap wabup. (Using)

Previous articleAtasi Kelangkaan LPG 3Kg, Ini Langkah Pemda Sumbawa
Next articlePemda Siap Berdiskusi Usulan Revisi Perda Toko Ritel Modern
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik