Home Berita Nasional Pemda Gelar Penertiban ODOL Sebelum Kebijakan Nasional Berlaku

Pemda Gelar Penertiban ODOL Sebelum Kebijakan Nasional Berlaku

Sumbawanews.com,- Pemerintah pusat berencana menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Januari 2027, namun sejumlah pemerintah daerah telah lebih dulu mengambil langkah penertiban kendaraan angkutan barang yang melampaui batas dimensi dan muatan. Di Jawa Barat, misalnya, Pemprov menerbitkan Surat Edaran Gubernur pada 23 Oktober 2025 yang mulai berlaku 2 Januari 2026, mengatur operasional truk angkutan air minum dalam kemasan dengan membatasi waktu dan jadwal lalu lintas. Langkah serupa dilakukan di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dengan menggelar program normalisasi armada, memberikan subsidi biaya penyesuaian, hingga mengadakan forum diskusi dengan pelaku usaha. Namun, hingga kini belum ada regulasi nasional yang menjadi dasar hukum bagi tindakan tersebut, membuat sejumlah kebijakan daerah dinilai melampaui kewenangan.

Di Jawa Barat, Kepala Dinas Perhubungan Dhani Gumelar menegaskan, surat edaran itu bukan upaya mendahului kebijakan pusat, melainkan upaya pemberian masa transisi agar pelaku usaha tidak langsung terkena sanksi. Ia menyebut, truk ODOL menjadi penyebab utama kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan, polusi udara, dan kerugian negara puluhan triliun per tahun. Namun, ia mengakui belum ada skema insentif jelas yang mendukung penyesuaian industri, dan pihaknya masih menunggu panduan dari pemerintah pusat. Ketua Kadin Jawa Barat Almer Faiq Rusydi menambahkan, diperlukan masa transisi panjang, sosialisasi berkelanjutan, pedoman teknis yang jelas, serta insentif peralihan agar pelaku usaha bisa beradaptasi tanpa beban berlebih.

Pengamat transportasi Agus Pambagio menilai, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bersifat internal, sehingga penggunaannya untuk mengatur publik dianggap melanggar hierarki perundang-undangan. Menurutnya, keterlambatan pemerintah pusat menyusun peta jalan komprehensif memicu tindakan parsial dan tumpang tindih di tingkat daerah. Ia menyerukan perlunya roadmap jelas, pengawasan ketat, dan pendekatan multidisiplin yang melibatkan seluruh sektor terkait.

Di Jawa Tengah, Pemprov menggandeng Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk mengukur dimensi truk dan memberikan rekomendasi teknis guna mendukung proses normalisasi. Hingga Juni 2026, baru dua kendaraan yang tercatat telah melewati proses pengukuran dan akan memperoleh rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Kepala Dishub Jateng Arief Djatmiko menilai, meski biaya logistik jangka pendek meningkat, jangka panjangnya daya saing industri akan membaik karena jalur jalan tidak lagi cepat rusak. Pemprov juga mendorong pengembangan multimoda, seperti peningkatan penggunaan kereta barang dan pelabuhan regional, agar beban jalan raya tidak lagi begitu besar.

Jawa Timur telah memberikan bantuan pembiayaan normalisasi kepada enam unit truk ODOL milik pemilik perorangan, dengan penyerahan kendaraan yang telah disesuaikan dimensinya dilakukan pada 6 Maret 2026. Kepala Dishub Nyono menyatakan, skema pembiayaan untuk 2026 masih dalam tahap penganggaran dan penyusunan regulasi. Ia menekankan pentingnya solusi dari pusat yang mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha, karena daerahlah yang berhadapan langsung dengan dampak nyata bagi pengusaha dan masyarakat.

Sementara itu, Banten belum menerbitkan aturan khusus, tetapi telah melakukan penindakan terbatas terhadap truk ODOL di jalan tol sejak 1 Juni 2026, sejalan dengan instruksi pemerintah pusat yang melarang kendaraan tersebut masuk tol dan pelabuhan. Kepala Bidang Lalu Lintas Entis Basari Ilyas menyatakan, pihaknya tetap menunggu panduan teknis nasional sebelum mengeluarkan kebijakan lebih lanjut.

Previous articleFBI dan Secret Service Diperiksa Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah
Next articlePesta Piala Dunia 2026 Akan Digelar di Senayan Park