Sumbawanews.com,- Rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, yang berisi Rp80,9 juta dari dana pribadi dan donasi masyarakat, mengalami penundaan transaksi menjelang keberangkatan aksi ke Jakarta pada 27 Agustus 2026. Penundaan ini dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, bukan pemblokiran rekening, sesuai Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Botok menyatakan dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional aksi damai yang menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor, serta menegaskan tidak ada niat menciptakan kerusuhan.
Bank Mandiri membenarkan tindakan tersebut sebagai respons terhadap permintaan resmi aparat hukum dan menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Polda Metro Jaya menegaskan saldo rekening tetap aman dan akan dikembalikan penuh setelah masa penundaan lima hari kerja berakhir, selama tidak ditemukan indikasi tindak pidana. Penyelidikan terhadap asal dan tujuan dana donasi kini sedang berlangsung, dengan koordinasi bersama OJK dan Kementerian Sosial, serta kemungkinan pemanggilan Botok sebagai pemilik rekening.
Para ahli perbankan membedakan penundaan transaksi dengan pemblokiran rekening: yang pertama bersifat sementara dan hanya menghentikan aliran dana selama proses verifikasi, sementara yang kedua menghentikan seluruh aktivitas masuk dan keluar rekening secara permanen hingga ada keputusan hukum lanjutan. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menduga penundaan itu terkait indikasi transaksi mencurigakan, namun belum ada bukti resmi yang diungkapkan. Aksi massa AMPB bersama ARIB tetap berjalan dengan mengandalkan dukungan gotong royong.















