Home Berita Pansus Sampaikan 6 Catatan, DPRD Sumbawa Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Pansus Sampaikan 6 Catatan, DPRD Sumbawa Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – DPRD Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna di DPRD Sumbawa, Kamis (15/07).

Baca Juga: Pansus Dewan Dorong Pemda Sumbawa Perkuat Sinergi dengan Pusat

Ketua Panitia Khusus, Adizul Sahabuddin, dalam meyampaikan Laporan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Tahun Sidang 2026 menekankan pentingnya untuk memperhatikan dan menindaklanjuti secara serius seluruh penyempurnaan dan rekomendasi BPK RI. Agar kedepannya Pengelolaan Keuangan Daerah semakin lebih baik untuk mewujudkan Sumbawa Unggul, Maju, dan Sejahtera. Di antaranya melalui Penyelesaian seluruh rekomendasi LHP BPK dengan Penguatan Sistem Pengendalian Internal melalui pembentukan Satgas Pengawasan APBD Lintas OPD.

Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa juga menyampaikan beberapa masukan dan saran sebagai bahan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Masukan dan saran ini diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Yakni terkiat Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan SILPA. Kemudian Pengawasan dan Tindak Lanjut Temuan, Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pelayanan Publik.

Panitia Khusus berharap agar setiap perangkat daerah diharapkan dapat menjadikan hasil pembahasan Panitia Khusus sebagai bagian dari proses evaluasi internal, sehingga kelemahan yang masih ditemukan dapat diperbaiki secara bertahap dan berkelanjutan. Dengan demikian, kualitas tata kelola pemerintahan daerah akan semakin meningkat, pelaksanaan pembangunan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terus terpelihara.

Panitia Khusus juga mengharapkan agar sinergi, komunikasi, dan kemitraan yang telah terbangun dengan baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa senantiasa dipelihara dan ditingkatkan dalam semangat kemitraan yang sejajar sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi tersebut merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntabel, responsif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Berdasarkan penjelasan Bupati Sumbawa, yang ditindaklanjuti dengan pembacaan, penelaahan, pencermatan secara saksama terhadap dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025, serta setelah melalui rangkaian proses pembahasan, pendalaman materi, dan klarifikasi bersama perangkat daerah terkait, dengan turut memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI), Panitia Khusus menyimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 pada prinsipnya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Seluruh masukan dan saran yang disampaikan oleh Panitia Khusus tetap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bahan evaluasi demi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sumbawa merekomendasikan kepada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui bersama dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Using)

Previous articleFast Charging Tidak Otomatis Rusakkan Baterai, Ini Penjelasan Ilmiahnya
Next articleBupati Sumbawa Sampaikan 6 Poin Dalam Pendapat Akhir
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik