Sumbawanews.com,- Panitia Khusus 18 DPRD Kota Bandung tengah mematangkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung untuk memperkuat peran lembaga keuangan tersebut sebagai penggerak perekonomian daerah. Rapat kerja yang digelar pada 14 Juli 2026 menegaskan tiga pilar utama: dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bandung, transformasi kelembagaan, dan penguatan mekanisme pengawasan. Ketua Pansus Bagja Jaya Wibawa menekankan bahwa kepercayaan terhadap Bank Bandung harus dimulai dari pemerintah kota, dengan memberikan peran strategis seperti pengelolaan kas daerah, layanan payroll bagi PPPK dan tenaga outsourcing, serta layanan keuangan pemerintah lainnya. Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang jelas membatasi bidang usaha Bank Bandung agar tidak bersaing secara bebas dengan bank umum tanpa perlindungan kebijakan daerah.
Wakil Ketua Pansus Indri Rindani mengakui tantangan yang dihadapi Bank Bandung, termasuk tingginya rasio kredit bermasalah (NPL) dan keterbatasan sumber daya manusia. Namun, ia optimistis transformasi bisa diwujudkan setelah Pansus melakukan kunjungan kerja ke Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan memperoleh masukan strategis. Indri menekankan pentingnya peningkatan kontribusi Bank Bandung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perluasan akses pembiayaan bagi UMKM serta industri kreatif. Ia juga mengungkapkan rendahnya tingkat pengenalan masyarakat terhadap layanan Bank Bandung, sehingga mendorong sosialisasi masif melalui Bagian Perekonomian, organisasi perangkat daerah terkait, dan media digital. Kolaborasi dengan OPD yang membina UMKM pun dianggap kunci untuk memperluas basis nasabah dan membangun kepercayaan publik. Pansus berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebelum memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal.















