Home Berita Nasional Office Boy Jadi Rekening Korupsi di Muara Enim dan Kemenkumham

Office Boy Jadi Rekening Korupsi di Muara Enim dan Kemenkumham

Sumbawanews.com,- Nama “office boy” dan “cleaning service” yang selama ini identik dengan pekerjaan administratif ringan, kini menjadi sorotan dalam dua kasus korupsi besar yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam skema penyamaran aliran uang haram, rekening atas nama petugas paling rendah di lingkungan pemerintah justru dipakai sebagai jembatan transaksi ilegal—mulai dari suap pengadaan di Kabupaten Muara Enim hingga pemerasan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam operasi tangkap tangan di Muara Enim pada 8 Juni 2026, KPK menyita uang tunai senilai hampir Rp2 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar AS, dan riyal Arab Saudi. Tidak hanya uang tunai, sejumlah rekening bank juga diamankan. Yang mencengangkan: beberapa rekening tersebut atas nama staf non-struktural, termasuk seorang office boy dan pegawai administrasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pola yang digunakan adalah “buka-tutup rekening”. Dana hasil suap dari para kontraktor dialirkan melalui rekening-rekening nominee ini, lalu segera ditutup setelah uang didistribusikan. Rekening baru dibuka untuk melanjutkan siklus yang sama—sebuah strategi untuk mengaburkan jejak dan menghindari pelacakan keuangan.

Bupati Muara Enim, Edison, ditetapkan sebagai tersangka utama, bersama tiga orang lainnya. Semua terlibat dalam jaringan pungutan liar terkait pengadaan proyek pemerintah daerah. Bahkan, sekretaris dinas pendidikan setempat diketahui memiliki harta senilai Rp9,7 miliar—jauh melampaui penghasilan resminya.

Pola serupa ditemukan dalam kasus lain yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. KPK mengungkap bahwa puluhan rekening digunakan untuk menampung dana hasil pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Di antaranya, rekening atas nama cleaning service, kerabat, bahkan rekening hasil pembelian yang sengaja dibuat untuk menyamarkan asal-usul uang.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu selama menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga Wamen Imipas. Total dana yang diduga mengalir kepadanya mencapai Rp145,5 miliar, baik melalui transfer maupun penyerahan tunai.

Dalam struktur jaringan ini, bawahannya—Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, dan Tessar Bayu Setyaji—bertindak sebagai pengumpul dana dari layanan keimigrasian seperti perpanjangan izin tinggal, alih status, hingga pengurusan izin keluarga WNA. Salah satu staf, Gusti Benardiansyah, diduga menjadi pengelola rekening penampung yang menghubungkan para sponsor dan penjamin WNA dengan jaringan korupsi di atasnya.

Penggunaan rekening pihak non-elite bukan kebetulan. Ini adalah strategi sistematis untuk memperkeruh aliran uang, menghindari deteksi otomatis oleh sistem keuangan, dan membagi risiko hukum ke banyak pihak. Dengan menempatkan uang haram di bawah nama orang yang tidak dicurigai, para pelaku mengandalkan asumsi bahwa petugas rendahan tidak mungkin terlibat dalam skema korupsi berskala besar.

Kini, KPK tengah menggali lebih dalam siapa saja yang menjadi “pemilik rekening” sekaligus pihak yang mengendalikan aliran uang di baliknya. Dua kasus ini bukan sekadar soal korupsi, tapi bukti nyata bagaimana kekuasaan dan kecerdikan koruptor telah mengubah struktur birokrasi menjadi jaringan finansial yang rumit—dengan office boy dan cleaning service sebagai ujung tombak penyamaran.

Dengan temuan ini, KPK menegaskan: tidak ada lagi jabatan yang terlalu rendah untuk jadi alat kejahatan. Di balik nama-nama yang dianggap tak berarti, sering kali bersembunyi jaringan kekuasaan yang menggerogoti negara.

Previous articleMobil Box Muatan Plastik Terguling, Daan Mogot Macet Total
Next articleAS Serang Wilayah Iran Selatan, Pertahanan Udara Aktif
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.