Sumbawanews.com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara tengah menggali fakta mendalam terkait dugaan pertambangan ilegal di Kabupaten Nunukan. Dalam rangkaian pemeriksaan yang berlangsung intensif, sejumlah saksi dari instansi pemerintah dan perusahaan dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta perusahaan PT SIP KM. Pemanggilan dilakukan secara marathon untuk membangun peta keterlibatan masing-masing pihak dalam praktik penambangan yang diduga melanggar hukum.
Namun, tidak semua saksi memenuhi panggilan. Salah seorang perwakilan dari PT SIP KM, yang disebut oleh Kejaksaan sebagai “saudara KM”, tidak hadir tanpa memberikan alasan resmi atau penjelasan apapun. Ketiadaan ini menjadi catatan serius dalam proses penyidikan, mengingat peran perusahaan dalam rantai izin dan operasional tambang menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Kejaksaan untuk menelusuri jejak administratif, legalitas izin, hingga dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal yang telah lama menjadi sorotan masyarakat lokal. Kasus ini mengingatkan pada insiden serupa di tahun 2016, ketika penambangan emas liar di wilayah tersebut sempat memicu protes warga akibat kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kekebalan hukum, baik bagi pelaku lapangan maupun pihak yang diduga memberi legitimasi secara administratif. Proses hukum terus berjalan, dan langkah selanjutnya kemungkinan besar akan melibatkan pemeriksaan dokumen perizinan, rekam jejak transaksi, serta koordinasi dengan aparat keamanan dan instansi terkait di tingkat pusat.
Dengan semakin terbukanya informasi dari saksi-saksi yang hadir, masyarakat menanti kejelasan apakah kasus ini akan berujung pada penetapan tersangka, termasuk pihak-pihak yang berada di balik layar—bukan hanya yang menggali tanah, tapi juga yang menggali izin.















