Sumbawanews.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pembiayaan ibadah haji harus dikembalikan kepada prinsip dasar Islam, yaitu kewajiban hanya berlaku bagi yang mampu secara finansial, fisik, dan mental. Pernyataan ini disampaikan Ketua MUI Pusat Cholil Nafis merespons usulan pemerintah yang ingin menurunkan beban bayaran langsung jemaah menjadi 40 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp107,34 juta per orang pada tahun 2027. Menurut Cholil, skema yang mengandalkan 60 persen dana dari nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) justru mengaburkan makna istithaa’ah—kemampuan sebagai syarat sah berhaji—karena dana tersebut berasal dari setoran jamaah itu sendiri, bukan subsidi APBN. Ia menilai upaya memperlihatkan biaya haji lebih murah dengan memanfaatkan dana jamaah lain yang masih menunggu giliran adalah tindakan tidak adil dan menyimpang dari ajaran Islam. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyatakan, skema ini dirancang untuk meringankan beban finansial jemaah, dengan rincian Rp42,8 juta dibayar langsung dan Rp64,2 juta ditanggung melalui nilai manfaat BPKH, yang didukung oleh akumulasi dana dari penundaan pemberangkatan haji akibat pandemi pada 2020–2022.















