Home Berita Nasional Motor Listrik MBG Tak Disita, Kejagung: Akan Dipakai Negara

Motor Listrik MBG Tak Disita, Kejagung: Akan Dipakai Negara

Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung memutuskan tidak menyita 17.600 unit motor listrik hasil pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di era kepemimpinan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Alasannya jelas: barang itu tetap akan dimanfaatkan oleh BGN, bukan dikosongkan sebagai aset mati.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa seluruh motor yang telah disegel di dua gudang di Bogor tidak akan disita karena belum pernah digunakan secara operasional. “Motor-motor itu kami segel untuk diawasi pergerakannya, bukan untuk disita. Tujuannya agar negara tidak rugi lebih dalam,” ujarnya kepada awak media, Jumat (18/6/2026).

Langkah ini, menurut Syarief, merupakan upaya meminimalkan kerugian keuangan negara. “Kalau disita dan dibiarkan menganggur, artinya uang negara yang sudah keluar jadi sia-sia. Lebih baik kita gunakan sesuai fungsinya, asal diawasi ketat.”

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memperkuat pernyataan itu. Ia menegaskan, penggunaan motor listrik tersebut di masa mendatang akan tetap berada di bawah pengawasan penyidik. “Penyegelan bukan akhir, tapi awal dari pengelolaan yang transparan. BGN boleh memanfaatkannya, tapi setiap pergerakan harus dilaporkan dan mendapat persetujuan penyidik,” ujarnya.

Pernyataan ini selaras dengan sikap Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, yang sebelumnya menekankan pentingnya memaksimalkan aset yang sudah dibeli dengan anggaran negara. “Uang negara sudah keluar. Tidak mungkin kita biarkan motor, laptop, atau perangkat IoT yang sudah dibayar menganggur. Kami ingin semua ini dimanfaatkan secara optimal, bukan dibuang,” ucap Agustina di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/6).

Ia menambahkan, anggaran serupa untuk pengadaan barang dengan output identik tidak lagi tersedia di tahun 2026. “Kalau kita biarkan motor ini mengumpul di gudang, lalu tahun depan kita beli lagi karena anggaran baru ada, itu namanya pemborosan. Kita sedang melakukan penyisiran anggaran, bukan hanya memotong, tapi juga memaksimalkan yang sudah ada.”

Motor listrik yang menjadi sorotan publik itu merupakan bagian dari program MBG yang dijalankan BGN pada 2025. Program ini awalnya dirancang untuk mendukung distribusi makanan bergizi ke daerah terpencil, dengan motor sebagai alat transportasi pendukung. Namun, pengadaannya menjadi bahan investigasi Kejagung setelah ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk markup harga dan prosedur pengadaan yang tidak transparan.

Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan kepala BGN Dadan Hindayana, wakilnya Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya, serta bos vendor penyedia motor. Meski demikian, Kejagung memilih pendekatan pragmatis: aset yang sudah dibeli tetap dipertahankan untuk kepentingan publik, selama penggunaannya diawasi secara ketat.

Dengan keputusan ini, Kejagung menunjukkan bahwa dalam kasus korupsi, bukan hanya soal hukuman, tapi juga soal memulihkan nilai uang rakyat. Motor-motor itu bukan lagi simbol keborosan, tapi potensi alat distribusi yang bisa menyelamatkan nutrisi anak-anak di pelosok — asalkan digunakan dengan integritas.

Previous articleBGN Akan Revisi Anggaran MBG Rp270 Triliun, Insentif SPPG Dinilai Berlebihan
Next articleJual Beli SPPG Bocor, Rp1 Miliar Mengalir ke Jaringan Korupsi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.