Sumbawanews.com,- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang untuk memenuhi gizi anak-anak di pelosok Indonesia ternyata menjadi lahan subur bagi jaringan korupsi berskala besar. Di balik misi mulia pemberian makanan bergizi bagi kelompok rentan, muncul praktik gelap: jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga fantastis hingga Rp950 juta per lokasi.
Di Batam, Kepulauan Riau, seorang warga menjadi korban penipuan senilai Rp400 juta setelah dijanjikan dua titik SPPG di Bengkong dan Lubuk Baja. Padahal, kedua lokasi itu sudah dialokasikan resmi sejak Januari 2026 kepada Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Pelaku hanya memegang surat kuasa dari mantan pengurus yang tak lagi berwenang—sebuah kedok legalitas yang sengaja dimanfaatkan untuk menipu calon pembeli.
Tak hanya di Batam, kasus serupa terungkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Seorang tersangka bernama S ditetapkan sebagai pelaku dengan modus serupa: menjanjikan pembangunan dapur MBG yang belum beroperasi, sementara uang sebesar Rp950 juta telah masuk ke kantongnya. Ia kini dijerat Pasal 492 dan 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini bukan insiden terisolasi. Kejaksaan Agung membongkar jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Tiga mantan pimpinan BGN—Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung—ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dicopot dari jabatannya. Mereka diduga menerima suap berulang sejak 2025, dengan uang hasil penjualan SPPG mengalir ke rekening mereka.
Tak hanya pejabat, sejumlah pihak swasta juga terjerat. Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya, Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, dan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa harga jual SPPG bervariasi, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, dengan rata-rata sekitar Rp100 juta per titik. “Pemberian uang tidak sekali, tapi berkala,” ujarnya dalam konferensi pers, 18 Juni 2026.
Yang lebih mengkhawatirkan, Kejagung menemukan 41 permintaan resmi untuk mendapatkan kuota SPPG sebelum Sony Sonjaya ditahan. Sebagian besar berasal dari “firm”—sebutan untuk entitas atau kelompok—dan kuasa hukum Sony mengaku ada nama-nama dari kalangan politisi. Namun, apakah permintaan itu untuk kepentingan pribadi atau untuk diperjualbelikan kembali, masih dalam penyelidikan.
Praktik ini bukan sekadar penyalahgunaan wewenang, tapi pengkhianatan terhadap program yang seharusnya menyelamatkan jutaan anak dari malnutrisi. Setiap SPPG mendapat insentif harian Rp6 juta, menjadikannya aset bernilai tinggi—dan menjadi sasaran empuk bagi yang haus keuntungan.
Kasus ini memicu langkah reformasi mendesak. BGN telah mengumumkan rencana mengubah skema insentif SPPG agar tidak lagi seragam, melainkan berbasis kinerja dan kebutuhan wilayah. Sementara itu, 17.600 motor listrik hasil pengadaan BGN telah disegel Kejagung sebagai barang bukti.
Di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola MBG, jaringan korupsi ini mengingatkan: kebijakan yang baik bisa hancur oleh sistem yang rapuh. Dan di balik setiap porsi makan yang tak sampai ke anak-anak, ada uang ratusan miliar yang mengalir ke tangan-tangan tak bertanggung jawab.

















