Sumbawanews.com,- Petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor milik anggota Kopassus di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Insiden yang terjadi pada Senin malam itu memicu respons cepat dari jajaran Satreskrim Polres Jakarta Timur, yang bergerak berdasarkan informasi dari korban dan rekaman kamera pengawas.
Sepeda motor jenis Honda CBR250RR, dengan nomor polisi B 4567 ABC, dicuri sekitar pukul 23.15 WIB dari depan rumah korban di perumahan Cluster Cakung Barat. Korban, seorang prajurit aktif Kopassus dengan pangkat Kopral Dua, baru saja pulang dari dinas dan sempat meninggalkan motor tanpa kunci tambahan. Pelaku, yang diduga beraksi berdua, langsung menggasak motor tersebut dengan cara mendorong dan membawa kabur menggunakan kendaraan lain yang sudah menunggu.
Berdasarkan analisis jejak digital dan pengintaian di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi dua tersangka: seorang pria berusia 22 tahun berinisial MS dan seorang remaja 18 tahun berinisial AR. Keduanya diketahui memiliki catatan kriminal ringan terkait pencurian kendaraan bermotor. Pada Selasa pagi, keduanya berhasil ditangkap saat mencoba menjual motor curian di sebuah bengkel gelap di kawasan Pulogadung.
Motor yang hilang ditemukan dalam kondisi utuh, namun dengan sebagian aksesori telah dilepas. Keduanya mengakui perbuatannya setelah diberi tahu bahwa korban adalah anggota satuan elit TNI AD. “Kami tidak tahu itu milik tentara. Kalau tahu, tidak berani,” kata MS saat diperiksa di Mapolres Jakarta Timur.
Kapolres Jakarta Timur, AKBP Dwi Satrio, menegaskan bahwa pencurian terhadap personel TNI, terutama yang bertugas di satuan khusus, merupakan pelanggaran serius yang akan ditindak tegas. “Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga akan memastikan keamanan lingkungan tempat tinggal anggota TNI menjadi prioritas,” ujarnya.
Korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengucapkan terima kasih atas kecepatan penanganan kasus. “Saya tidak khawatir soal motornya, tapi lebih pada keamanan keluarga. Sekarang saya merasa lebih tenang,” katanya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Jakarta Timur dengan dakwaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, mengingat korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas. Polisi juga terus menggali apakah ada keterlibatan jaringan lebih luas dalam kasus ini.















