Home Berita Nasional MK Cabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda di Kaos dan Atribut Sehari-hari

MK Cabut Larangan Penggunaan Lambang Garuda di Kaos dan Atribut Sehari-hari

Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila pada barang-barang keperluan pribadi seperti kaos, topi, dan atribut lainnya. Putusan ini dikeluarkan pada Rabu, 12 Agustus 2026, melalui perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026, yang menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa larangan sebelumnya bersifat berlebihan, mengingat penggunaan lambang Garuda telah menjadi bagian lazim dalam kehidupan masyarakat, termasuk pada seragam sekolah, monumen, dan penutup kepala. Hakim Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa ketentuan yang melarang penggunaan lambang negara di luar aturan resmi telah dianggap tidak tepat sejak putusan sebelumnya terhadap UU Nomor 24 Tahun 2009.

Dengan dicabutnya larangan ini, masyarakat kini dapat menggunakan lambang Garuda Pancasila dalam bentuk apapun untuk keperluan non-resmi tanpa takut dikenai sanksi pidana, selama tidak dimaksudkan untuk merendahkan atau melecehkan simbol negara.

Previous articleIsrael Terang-Terangan Ingin Kuasai Lebanon Selatan
Next articleSamsung Galaxy S26 FE Bakal Meluncur September 2026 dengan Spesifikasi Hampir Sama dengan Pendahulunya