Sumbawanews.com,- Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menanggapi dinamika sosial terkait komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6/2026), ia mengakui bahwa masyarakat Indonesia saat ini belum siap menerima keberadaan LGBT sebagai kelompok sosial yang diakui secara luas maupun melalui regulasi resmi.
Pigai menekankan, meski pandangan publik masih konservatif—didukung oleh hasil survei yang ia lakukan sejak 2012—negara tidak boleh melepaskan kewajibannya melindungi hak asasi setiap warga negara, tanpa terkecuali. “Kita harus jujur: dari berbagai latar belakang agama, suku, dan ras, mayoritas rakyat Indonesia belum menerima LGBT. Tapi kejujuran itu tak boleh jadi alasan mengabaikan hak dasar manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan hak sipil dan politik—termasuk kebebasan berpendapat, akses terhadap layanan publik, dan perlindungan dari kekerasan—tetap menjadi tanggung jawab negara, terlepas dari perbedaan orientasi seksual atau identitas gender. Pernyataannya muncul di tengah dorongan sejumlah lembaga untuk mendorong RUU pidana terkait LGBT masuk dalam Program Legislasi Nasional, yang mendapat dukungan dari organisasi keagamaan seperti MUI dan Kemenag.
Pigai tidak menolak keberagaman pandangan sosial, tetapi menegaskan bahwa dasar hukum negara—UUD 1945 dan instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi—harus menjadi kompas utama dalam merespons isu-isu sensitif seperti ini. “Bukan soal apakah kita setuju atau tidak. Tapi soal: apakah negara masih berani berdiri untuk yang lemah?” tanyanya.














