Sumbawanews.com,- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan darurat kepada YTR, perempuan berusia 29 tahun yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan berat selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. Keputusan ini diambil setelah tim LPSK mengidentifikasi tingkat kerentanan ekstrem yang dialami korban, sekaligus peran krusialnya dalam pengungkapan kejahatan berlapis yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat.
Perlindungan darurat yang diberikan sejak 22 Juni 2026 itu mencakup fasilitasi medis intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, di mana YTR masih menjalani perawatan akibat luka fisik dan trauma psikologis berat. Korban mengalami gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan ketidakmampuan berjalan normal akibat penyiksaan sistematis yang berlangsung di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi.
Ketua LPSK periode 2024–2029, Achmadi, menegaskan bahwa pemberian perlindungan darurat ini didasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang mengakui adanya situasi khusus di mana korban membutuhkan respons cepat karena ancaman nyawa, kekejaman luar biasa, dan posisi sentral dalam proses hukum. “Ini bukan sekadar bentuk bantuan, tapi kewajiban konstitusional. Korban bukan hanya korban—tapi saksi kunci yang bisa mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas,” ujar Achmadi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Tim LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan Polda Jawa Barat, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat, serta pihak rumah sakit untuk memastikan semua hak korban terpenuhi. Selain perawatan medis, LPSK juga mengatur pendampingan hukum, layanan psikologis, dan dukungan psikososial jangka panjang. Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menambahkan bahwa hingga kini pihaknya telah menerima enam permohonan perlindungan terkait kasus ini, dari korban, keluarga, hingga saksi independen.
Taufik Hidayat, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan kekerasan fisik, psikologis, dan isolasi sosial terhadap YTR secara bertahap selama tiga tahun. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk apakah korban sempat dijebak atau dipaksa menandatangani dokumen tertentu selama masa penyekapan.
LPSK menegaskan bahwa proses pemulihan korban akan menjadi prioritas utama seiring berjalannya penyidikan. “Kami tidak hanya menjamin keamanan fisiknya, tapi juga memastikan dia bisa kembali menjadi manusia—bukan sekadar korban dalam berkas perkara,” tegas Sri.
Kasus ini menjadi sorotan nasional bukan hanya karena kekejamannya, tapi juga karena menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan intim yang berujung pada penahanan paksa. LPSK berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap persidangan, termasuk memastikan korban tidak mengalami tekanan atau intimidasi saat memberikan keterangan.
Dengan status perlindungan darurat yang berlaku hingga proses hukum selesai, YTR kini berada di bawah pengawasan ketat tim LPSK, jauh dari lingkungan yang pernah menjadi tempat penderitaannya.















