Home Berita Nasional KPK Terima Vonis Noel Ebenezer dan Delapan Rekan

KPK Terima Vonis Noel Ebenezer dan Delapan Rekan

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Lembaga antirasuah itu menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim sebagai hasil proses hukum yang berkeadilan dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, putusan yang dijatuhkan tidak hanya sejalan dengan konstruksi hukum yang diajukan jaksa penuntut umum, tetapi juga menguatkan integritas proses penyidikan dan penuntutan yang telah berjalan selama ini. “Majelis hakim secara jelas menyepakati seluruh analisis yuridis dan penerapan pasal yang diajukan KPK. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan konsisten dan objektif,” ujar Budi, Minggu (14/6).

Tak hanya KPK yang menerima putusan, seluruh terdakwa juga tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti kasasi atau peninjauan kembali. Hal ini, menurut KPK, menjadi indikator kuat bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum dan mampu menjangkau keadilan substantif.

Berikut rincian vonis terhadap sebelas terdakwa dalam kasus yang melibatkan jaringan pungutan liar di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3:

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3,435 miliar. Irvian Bobby Mahendro, yang terbukti menerima suap terbesar, dihukum 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Fahrurozi, yang menjabat Dirjen Binwasnaker dan K3 hingga Maret 2025, mendapat hukuman 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp35 juta. Hery Sutanto, eks Direktur Bina Kelembagaan hingga Februari 2025, dihukum 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp7,59 miliar.

Empat pejabat struktural lain—Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, dan Anitasari Kusumawati—masing-masing divonis 4,5 tahun penjara, dengan uang pengganti bervariasi antara Rp828,5 juta hingga Rp1,35 miliar. Supriadi, pengawas ketenagakerjaan, juga menerima vonis serupa dengan uang pengganti Rp3 miliar.

Di sisi lain, dua pengusaha dari PT KEM, Temurila dan Miki Mahfud, divonis masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, sebagai pihak yang memberi suap untuk mempercepat proses sertifikasi K3.

KPK menegaskan, kasus ini bukan sekadar pemberantasan korupsi, tetapi juga upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini rentan dimanfaatkan untuk praktik transaksional. Dengan berakhirnya proses hukum di tingkat pertama tanpa banding, KPK menilai ini sebagai langkah strategis dalam membangun budaya akuntabilitas di lingkungan pemerintah.

Putusan ini menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum korupsi di sektor teknis pemerintah, di mana kekuasaan administratif kerap menjadi pintu masuk praktik suap yang sistemik.

Previous articleMahasiswa UBK Aksi di Istana, Tuntut Tata Ulang Negara
Next articleBrimob Gagalkan Tawuran di Koja, Tiga Pria Diamankan dengan Senjata Tajam
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.