Sumbawanews.com,- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK, namun seluruh proses pemeriksaan tetap menjadi kewenangan resmi Kejaksaan Agung. KPK menegaskan bahwa penyidikan, penggunaan rompi dan borgol, serta mekanisme penahanan sepenuhnya di bawah kendali penyidik Kejagung. Febrie, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, ditempatkan di sel biasa bersama tahanan lain tanpa perlakuan khusus. KPK hanya memberikan dukungan berupa penitipan tahanan sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, sementara penyidikan dan pengambilan keputusan hukum tetap menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung.















