Home Berita Nasional KPK Sita Dolar, Euro, dan Perhiasan Mewah dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita Dolar, Euro, dan Perhiasan Mewah dari Rumah Silmy Karim

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain kendaraan mewah, tim penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing—dolar Amerika Serikat, euro, dan yen—serta sejumlah perhiasan berharga yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam pada Jumat (5/6) itu mengungkap koleksi barang mewah yang tak sepadan dengan gaji pejabat negara. Dua mobil sport, sepuluh sepeda motor termasuk Harley Davidson dan Vespa, tujuh sepeda, serta perhiasan emas dan berlian ikut dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Nilai pasti barang bukti belum dihitung, namun keberadaannya menjadi indikasi kuat adanya akumulasi kekayaan tidak wajar.

“Barang-barang ini diduga diperoleh melalui pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022–2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Silmy Karim, yang menjabat sebagai Wakil Menteri pada 2025–2026, kini menjadi tersangka dalam kasus ini bersama tujuh orang lain dari jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, dan sejumlah pejabat kunci di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Barat. Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari, mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rutan KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2–3 Juni 2026. Para tersangka diduga meminta suap dari WNA yang membutuhkan perpanjangan izin tinggal, dengan memanfaatkan posisi strategis mereka dalam sistem administrasi keimigrasian.

KPK menyatakan, penyitaan uang tunai dalam mata uang asing dan perhiasan langka menjadi bukti nyata bahwa korupsi tidak lagi hanya berupa transfer uang atau properti, tetapi juga bentuk kekayaan yang sulit dilacak dan mudah diselundupkan. “Ini menunjukkan modus operandi yang semakin canggih. Uang tunai dan perhiasan menjadi alat penyimpanan kekayaan ilegal yang sulit dijejak,” tambah Budi.

Selain Silmy, delapan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penerimaan gratifikasi dan pemerasan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Silmy sebagai pejabat tinggi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keimigrasian. Kini, rumah mewahnya yang dulu menjadi simbol kesuksesan, berubah menjadi simbol kegagalan moral dan penyalahgunaan kekuasaan.

Previous articleNVIDIA Luncurkan RTX Spark, Terobosan Baru untuk Laptop Premium
Next articleIslah Bahrawi Kena Pantau Alat Intelijen di Rumah
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.