Home Berita Nasional KPK Selidiki Peran Hilman dalam Kuota Haji Khusus

KPK Selidiki Peran Hilman dalam Kuota Haji Khusus

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam keterlibatan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023–2024. Pemeriksaan terhadap Hilman berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (24/6/2026), sebagai saksi dalam penyidikan yang kini telah menetapkan empat tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Hilman hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dinilai krusial dalam melengkapi berkas perkara. Dalam kapasitasnya sebagai pucuk pimpinan Direktorat Jenderal PHU, Hilman dianggap memiliki akses mendalam terhadap proses penetapan, alokasi, dan distribusi kuota haji khusus—sebuah mekanisme yang menjadi fokus utama penyelidikan.

“Keterangan beliau sangat dibutuhkan untuk memetakan alur keputusan dan keterkaitan dengan para tersangka lain yang telah ditetapkan,” ujar Budi. Ia menekankan bahwa pemeriksaan ini bukan dalam kapasitas tersangka, melainkan sebagai saksi yang bisa mengungkap dinamika internal di lingkungan Kementerian Agama selama masa jabatan Hilman.

Hilman, yang menjabat sebagai Dirjen PHU hingga akhir 2023, menjadi salah satu tokoh kunci dalam sistem pengelolaan haji khusus yang belakangan diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok tertentu. Kasus ini telah menyeret sejumlah pihak, termasuk pengelola biro perjalanan haji dan pejabat di lingkungan Kemenag, yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan penerimaan imbalan tak wajar.

Pemeriksaan terhadap Hilman menjadi bagian dari upaya KPK untuk membangun peta keterkaitan antaraktor, terutama setelah sebelumnya para tersangka seperti Asrul Aziz dan Fuad Hasan telah menjalani pemeriksaan intensif. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kebijakan yang dikeluarkan di bawah koordinasi Dirjen PHU.

Kasus ini menyoroti kerentanan sistem administrasi haji khusus yang seharusnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan jamaah tertentu, namun diduga berubah menjadi sarana transaksi kepentingan. KPK kini berfokus pada dokumen-dokumen keputusan, surat rekomendasi, dan alur pembayaran yang terindikasi tidak sesuai prosedur.

Hilman, yang kini telah meninggalkan jabatannya, belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan ini. Namun, sumber internal KPK menyebut bahwa sejumlah bukti tertulis dan rekaman komunikasi telah diidentifikasi yang mengarah pada keterlibatan aktifnya dalam proses pengambilan keputusan yang tidak transparan.

Penyidikan terus berlanjut, dan KPK menegaskan bahwa tidak ada satupun pihak yang kebal terhadap hukum, terlepas dari jabatan atau masa lalu jabatannya. Dengan dimulainya pemeriksaan terhadap Hilman, langkah KPK semakin menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas jaringan korupsi yang menyentuh salah satu aspek paling sensitif dalam kehidupan umat Islam di Indonesia.

Previous articleIsu Pengawasan Gibran oleh Gerindra Hoaks
Next articlePolri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik