Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, dan 12 saksi lain terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana dan dokumen perbankan yang diduga terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik juga mengonfirmasi barang bukti hasil penggeledahan di kediaman Citra beberapa waktu lalu. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi pejabat dinas kesehatan, wiraswasta, hingga kepala desa di Ponorogo.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang saat ini sedang menjalani persidangan. Sugiri didakwa menerima suap Rp1,85 miliar dan gratifikasi senilai Rp5,57 miliar selama masa jabatannya.
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengembangkan kasus ini, dengan kemungkinan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.















