Home Berita Nasional KPK Pindahkan Bupati Pati ke Semarang untuk Persidangan

KPK Pindahkan Bupati Pati ke Semarang untuk Persidangan

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Bupati Pati nonaktif Sudewo beserta tiga kepala desa dari tahanan di Jakarta ke Semarang, menyusul selesainya proses penyidikan dan masuknya berkas perkara ke tahap penuntutan. Pemindahan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Tipikor Semarang menetapkan wilayah hukumnya sebagai tempat persidangan, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dalam keterangan resminya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Sudewo kini ditahan di Rutan Klas I Semarang, sementara tiga tersangka lain—Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis), Karjan (Kepala Desa Sukorukun), dan Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo)—ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang. Pemindahan ini diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menegaskan bahwa penahanan harus dilakukan di wilayah tempat perkara akan disidangkan.

Pemindahan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan langkah strategis untuk mempermudah akses terdakwa, saksi, dan jaksa dalam persidangan yang akan berlangsung di Semarang. “Tujuannya agar proses hukum berjalan efisien, transparan, dan tidak menghambat kepentingan keadilan,” ujar Budi, Sabtu (6/6/2026).

Sudewo, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI dan kemudian Bupati Pati, ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ia didakwa terlibat dua kasus korupsi besar: pertama, dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat menjabat legislator; kedua, kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati saat menjabat bupati.

Dalam kasus pemerasan, Sudewo diduga mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta per jabatan perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh tiga kepala desa yang terlibat menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta. Uang tersebut dikumpulkan melalui sistem “pembayaran pendaftaran” yang sebenarnya merupakan bentuk suap dan pemerasan terstruktur.

KPK telah melimpahkan dua berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Mei 2026. JPU kini tengah menyusun dakwaan, dengan masa maksimal 14 hari sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Budi, penggabungan dua perkara ini dimungkinkan oleh KUHAP agar penanganan hukum lebih efektif dan tidak terpisah-pisah.

Proses pemindahan tahanan berjalan lancar, dengan pengawalan ketat dari Polres Kendal. “Kami mengapresiasi kerja sama yang solid dari kepolisian daerah. Semua rangkaian berlangsung aman dan kondusif,” tambah Budi.

Dengan perpindahan ini, babak baru penegakan hukum terhadap kasus korupsi di jajaran pemerintahan Kabupaten Pati resmi dimulai. Publik menantikan persidangan yang dijadwalkan segera berlangsung di Semarang, di mana keadilan akan diuji bukan hanya melalui bukti-bukti, tetapi juga melalui integritas proses hukum itu sendiri.

Previous articleBupati Bantul Tawarkan Pendapa untuk Ibadah GMS
Next articleTarif AS ke RI Diproyeksikan Turun Jadi 18 Persen
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.