Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, dan Rama Andre Nugroho, pegawai Kementerian Kehutanan, sebagai saksi dalam dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah serta penerimaan gratifikasi terkait permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing periode 2021–2026. Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, di Gedung Merah Putih KPK, dan menjadi bagian dari penyidikan terhadap lima saksi yang dipanggil pada hari itu. Sebelumnya, KPK telah menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Juprizal, yang diduga merupakan bagian dari dana yang dikumpulkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dari para petani anggota KUD, serta Rp15 juta dari Pj Sekda Fahdiansyah. Penyidik juga mendalami keterkaitan uang sitaan dengan proses pengajuan alih fungsi hutan lindung yang diajukan ke Kemenhut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat di kementerian tersebut dalam aliran dana yang diduga berasal dari amplop yang pernah diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Home Berita Nasional KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Pegawai Kemenhut Terkait Suap Jabatan dan...
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan Pegawai Kemenhut Terkait Suap Jabatan dan Alih Fungsi Hutan
Baca Juga:















