Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Lombok Barat, Nurul Adha, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Kantor Perwakilan BPKP NTB. Nurul Adha menjadi salah satu dari tujuh saksi yang dipanggil, bersama Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan, Sekretaris Daerah Ahmad Saikhu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rizki Bani Adham, Kepala Dinas PUTR Ahad Legiarto, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, serta Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni. KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali dari para saksi tersebut.
Baca Juga:















