Home Berita Nasional KPK Panggil Pengusaha sekaligus Anggota DPR Terkait Kasus Rita Widyasari

KPK Panggil Pengusaha sekaligus Anggota DPR Terkait Kasus Rita Widyasari

Sumbawanews.com,- Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, pengusaha sekaligus anggota Komisi III DPR RI, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara.

Nabil, yang juga dikenal sebagai presiden klub Borneo FC Samarinda, diidentifikasi KPK sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia. Pemeriksaannya direncanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, menyusul serangkaian panggilan terhadap sejumlah pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam skema pungutan liar berbasis metrik ton produksi batu bara.

“Pemeriksaan ini fokus pada dugaan gratifikasi yang diterima tersangka RW terkait perizinan proyek di Kukar,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (23/6/2026).

Panggilan terhadap Nabil Husein bukanlah yang pertama dalam rangkaian kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah tokoh kunci, termasuk Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, Direktur PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, Sekda Kukar H. Sunggono, hingga pejabat dari Dinas ESDM Kalimantan Timur dan Kemenkeu. Total ada 11 saksi yang dipanggil dalam tahap ini, mencakup ASN, pengusaha, hingga ibu rumah tangga yang diduga menjadi perantara transaksi.

Kasus ini berakar pada praktik korupsi sistemik yang terungkap pada 2017, ketika Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta, dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Upaya banding dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ditolak Mahkamah Agung pada 2021, sehingga ia menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.

Kini, penyidikan KPK terus menggali jaringan yang mendukung praktik korupsi tersebut. Selain kasus gratifikasi, Rita juga masih menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan bukti baru yang menghubungkannya dengan dana dari pengusaha tambang pada Juli 2024.

Pemanggilan Nabil Husein menandai perluasan jangkauan penyidikan ke ranah politik dan bisnis, sekaligus menegaskan bahwa KPK tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga para pihak yang memberi dan menerima keuntungan tidak sah dari kekuasaan publik. Dengan posisinya sebagai anggota DPR, kehadiran Nabil dalam pemeriksaan ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang hubungan antara kekuasaan legislatif dan praktik korupsi di tingkat daerah.

KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, tanpa memandang jabatan atau latar belakang, akan diperiksa secara proporsional sesuai bukti yang berkembang. Proses hukum terhadap kasus ini masih berlanjut, dan kemungkinan besar akan mengungkap lebih banyak nama di balik jaringan korupsi yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Previous articleNadiem Tuntutan Lebih Berat dari Teroris
Next articleKue Putu Beracun? Pipa PVC Jadi Ancaman Tersembunyi
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik