Home Berita Nasional Nadiem Tuntutan Lebih Berat dari Teroris

Nadiem Tuntutan Lebih Berat dari Teroris

Sumbawanews.com,- Jakarta – Dalam sidang terakhir kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome (CDM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa tuntutan hukum yang dijatuhkan kepadanya jauh lebih berat daripada tuntutan terhadap teroris. Ia menyebut hal itu sebagai ironi terdalam dalam karier publiknya.

“Hari ini adalah pembelaan terakhir saya,” ujar Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026), sebelum membacakan duplik pribadi dan duplik dari tim kuasa hukumnya. Dalam duplik tersebut, ia ingin menggambarkan konteks keputusan strategis yang diambilnya saat menjabat menteri—di tengah krisis pendidikan akibat pandemi, keterbatasan anggaran, dan kebutuhan mendesak untuk menyediakan perangkat digital bagi jutaan siswa di seluruh Indonesia.

Nadiem menekankan bahwa kebijakan memilih Chrome OS—sistem operasi gratis dari Google—bukanlah keputusan sembarangan, melainkan solusi rasional yang menghemat minimal Rp3,6 triliun dari anggaran negara. “Saya memilih sistem yang tidak memerlukan lisensi berbayar, yang bisa diakses di perangkat murah, dan yang bisa dikelola secara terpusat. Ini bukan korupsi. Ini adalah inovasi yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara 18 tahun terhadapnya, dengan dakwaan primer berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP serta Pasal 18 UU Tipikor. Namun, menurut Nadiem, tuntutan itu justru lebih berat daripada hukuman yang biasanya diberikan kepada pelaku terorisme yang menyebabkan korban jiwa dan kerusakan massal.

“Bayangkan: seseorang yang memilih sistem gratis demi menyelamatkan anggaran pendidikan, dihukum lebih berat daripada orang yang menyerang simbol negara. Ini bukan keadilan. Ini adalah distorsi hukum,” ujarnya dengan nada prihatin.

Dalam paparannya, Nadiem juga menyoroti bagaimana fakta-fakta teknis dan konteks sosial diabaikan selama persidangan. Ia menyebut bahwa keputusan pengadaan itu telah melalui proses evaluasi teknis, konsultasi dengan pakar pendidikan, dan mendapat rekomendasi dari tim IT Kementerian. Semua dokumen itu, menurutnya, telah diserahkan ke jaksa, namun tidak menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan.

“Saya tidak menyalahkan sistem. Tapi saya menolak sistem yang menghukum keberanian, bukan kesalahan,” katanya.

Nadiem, yang kini telah meninggalkan jabatan pemerintahan, tetap menegaskan niat baiknya dalam setiap keputusan selama menjabat. Ia berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini bukan sebagai soal prosedur administratif semata, tetapi sebagai ujian terhadap semangat reformasi dan inovasi di sektor publik.

Sidang ini menjadi titik puncak dari kasus yang telah memicu perdebatan nasional selama lebih dari setahun: apakah kebijakan yang inovatif dan hemat anggaran boleh dianggap korupsi jika terjadi penyimpangan prosedural? Ataukah hukum seharusnya melindungi para pejabat yang berani mengambil keputusan sulit demi kepentingan rakyat?

Majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan seluruh argumen yang disampaikan, termasuk duplik terakhir Nadiem, sebelum menjatuhkan putusan. Sementara itu, publik menanti—apakah hukum akan menghukum keberanian, atau justru menghargainya.

Previous articleAsmara Tak Terkendali, Bom Molotov Nyasar di Jakut
Next articleKPK Panggil Pengusaha sekaligus Anggota DPR Terkait Kasus Rita Widyasari
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik