Home Berita Nasional KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing

KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli Terkait Dugaan Amplop dari Bupati Kuansing

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyidik saat ini masih fokus melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang melibatkan ZKN, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing, yang diduga menyuap Suhardiman untuk mendapatkan posisi Sekretaris Daerah.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan penerimaan lain yang diduga sebagai gratifikasi, yang berasal dari pengumpulan dana melalui perantara dari anggota koperasi. Dana tersebut diduga diperuntukkan untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Meski sebelumnya disebutkan amplop yang diterima Menhut berisi SGD14.000 dan telah dikembalikan, KPK menegaskan bahwa penyelidikan terhadap alur pengumpulan dan penerimaan uang masih berlangsung secara mendalam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa pemanggilan terhadap Raja Juli Antoni belum dilakukan karena proses penyidikan belum mencapai tahap yang memerlukan keterangan langsung dari menteri. KPK menegaskan bahwa semua langkah diambil berdasarkan kebutuhan bukti, bukan karena pertimbangan politis atau kewenangan.

Previous articleIndonesia vs Australia, Laga Hidup-Mati untuk Lolos ke Piala Asia U-20 2027
Next articleArteta vs Alonso: Persahabatan Bertemu Pertarungan Taktik di Emirates