Home Berita Nasional Kompol Fadli Amri Raih Doktor dengan Konsep Polisi Wirausaha Sosial

Kompol Fadli Amri Raih Doktor dengan Konsep Polisi Wirausaha Sosial

Sumbawanews.com,- Setelah tiga tahun menempuh pendidikan doktoral, Kompol M. Fadli Amri, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang kini bertugas di Satuan Sumber Daya Manusia Mabes Polri, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang. Penelitiannya yang inovatif mengusung konsep *sociopreneurship policing*—sebuah pendekatan baru yang menggabungkan ilmu kepolisian, kewirausahaan sosial, dan pemberdayaan masyarakat sebagai alat pencegahan kejahatan.

Dibimbing oleh Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H. sebagai promotor dan Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun, S.H., M.Hum. sebagai co-promotor, Fadli mengembangkan gagasan yang menantang paradigma tradisional kepolisian. Ia menekankan bahwa tugas Polri tidak boleh terbatas pada penegakan hukum dan penindakan, tetapi harus meluas menjadi agen penguatan ketahanan sosial, pencipta kepercayaan publik, dan pemicu solusi struktural terhadap akar masalah kriminalitas—terutama yang berakar pada ketimpangan ekonomi, pengangguran, dan marginalisasi sosial.

Konsep *sociopreneurship policing* yang ia rancang menempatkan anggota Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator, penggerak, dan mitra strategis masyarakat dalam membangun usaha sosial yang berkelanjutan. Bukan berarti setiap polisi harus berwirausaha, melainkan memberi ruang bagi mereka yang memiliki minat dan kompetensi di bidang kewirausahaan sosial untuk menginisiasi program yang menciptakan dampak nyata: dari pengolahan sampah di Cirebon yang meningkatkan ekonomi warga, hingga pelayanan kemanusiaan bagi orang dengan gangguan jiwa di Jawa Timur, atau pendirian sekolah dan pesantren gratis untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Dalam kerangka ini, Polri berperan dua arah: sebagai pelaku langsung dalam kegiatan pemberdayaan, sekaligus sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat, pelaku UMKM, sektor swasta, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersinergi membangun ekonomi lokal yang inklusif. Semua kegiatan harus berjalan dalam koridor etika profesi, transparansi, dan bebas konflik kepentingan—bukan sebagai alat pencari keuntungan pribadi, melainkan sebagai bentuk pengabdian publik yang berbasis nilai sosial.

Fadli menegaskan, sebagian besar kejahatan tidak lahir dari niat jahat semata, tetapi dari ketiadaan pilihan. “Polri tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi. Polri harus hadir sebelum kejahatan itu muncul,” ujarnya. Dengan pendekatan ini, kepolisian menjadi bagian dari solusi jangka panjang, bukan sekadar penanggulangan jangka pendek.

Secara akademis, konsep ini berakar pada tiga pilar utama: *community policing*, *social entrepreneurship*, dan *social crime prevention*, yang dikemas ulang dalam kerangka ilmu hukum dan kepolisian kontemporer. Ia menekankan, *sociopreneurship policing* bukan pengganti fungsi utama Polri, melainkan pelengkap yang memperkaya strategi pencegahan kejahatan dengan pendekatan partisipatif, kolaboratif, dan berbasis bukti.

Kelulusan Fadli bukan sekadar pencapaian pribadi. Ia menjadi simbol perubahan budaya di tubuh Polri: dari institusi yang identik dengan otoritas, bertransformasi menjadi lembaga yang berintelektual, humanis, dan responsif terhadap dinamika sosial. Dengan riset yang berbasis realitas lapangan, ia menawarkan jalan baru—di mana polisi tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menciptakan lingkungan yang membuat orang tidak perlu menjadi pelaku.

Gagasan ini diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan kebijakan kepolisian masa depan, sekaligus memperkuat legitimasi publik terhadap institusi yang selama ini sering dipandang sebagai “penegak kekuasaan”, bukan “pelayan masyarakat”. Dengan pendidikan tinggi dan inovasi pemikiran, Kompol Fadli Amri membuktikan: kepolisian yang modern bukan hanya yang berani, tapi yang peduli—dan yang berani berpikir berbeda.

Previous articleDesa di India yang Hidup Berdampingan dengan Kobra
Next articleIndia Blokir Telegram Sementara Usai Skandal Kebocoran Ujian
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.