Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Apple App Store dan Google Play Store segera menghapus aplikasi Hornet dari layanannya di Indonesia, menyusul pelanggaran terhadap ketentuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan keterkaitannya dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan hukum nasional. Langkah ini diambil setelah menerima sejumlah aduan dari masyarakat, yang menjadi dasar pengawasan intensif terhadap platform tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa Hornet belum pernah mendaftar sebagai PSE di Indonesia, sehingga operasinya dianggap tidak sah secara hukum. Ia menambahkan, penarikan aplikasi ini bagian dari penegakan aturan yang berlaku bagi semua platform digital, tanpa memandang asal negara atau ukuran perusahaan.
Komdigi juga menyatakan akan terus memproses aplikasi lain dengan karakteristik serupa yang melanggar ketentuan PSE atau menyebarkan konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi di Indonesia.















