Home Serba Serbi Tekno Menkomdigi Tuntut Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak dan Tindak Judi Online

Menkomdigi Tuntut Meta Percepat Penonaktifan Akun Anak dan Tindak Judi Online

Sumbawanews.com,- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mendesak Meta untuk segera mempercepat penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun di platform Facebook, Instagram, dan Threads, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Permintaan ini disampaikan Menkomdigi saat bertemu Vice President & Head of Global Public Policy Meta, Kevin J. Martin, dan VP & Global Head of Safety Meta, Antigone Davis, di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (23/9/2026). Meutya menekankan bahwa dengan pengaruh besar Meta di Indonesia, perusahaan wajib menerapkan kontrol usia ketat, merancang produk yang lebih aman, menegakkan kebijakan secara konsisten, serta memberikan laporan berkala yang terukur kepada pemerintah. Pemerintah mengapresiasi upaya awal Meta yang telah menonaktifkan 184 ribu akun di bawah usia 13 tahun antara 28 Maret hingga 27 Mei 2026—terdiri dari 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook—namun menuntut rencana akselerasi yang jelas dengan target waktu konkret untuk memperluas pembatasan hingga usia 16 tahun, sekaligus meningkatkan responsivitas dalam memberantas konten judi online.

Previous articleBrimob Sterilisasi SUGBK Jelang Laga Bangladesh vs Malaysia dan Indonesia vs Singapura
Next articleIndonesia Mundur dari Final Estafet Renang Putri Asian Games 2026 Akibat Cedera Adellia