Home Berita Ketua DPRD Sumbawa : Jika Kafe Sampar Maras Beroperasi Lagi, Ratakan

Ketua DPRD Sumbawa : Jika Kafe Sampar Maras Beroperasi Lagi, Ratakan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq Jum’at (16/12) menegaskan, pemerintah daerah musti mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas kafe Sampar Maras. Sebelumnya, rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa yang menyoroti aktivitas Cafe Sampar Maras yang telah kembali beroperasi setelah beberapa waktu yang lalu sekitar tahun 2021 dinyatakan ditutup oleh Pemerintah Daerah.

Dikatakan, sudah tidak ada perdebatan dan peringatan atas penutupan Kawasan Sampar maras oleh Pemerintah Daerah pada tahun 2021 silam. “Tidak ada lagi peringatan jika kembali beroperasi maka diratakan dengan tanah,” ucapnya.

Menurut, pemerintah tidak boleh memberikan ruang mafsadat atau mudharat bagi Daerah ini. Dan Pemerintah berkewajiban menjaga ketertiban umum.

‘Terlebih sekarang ini sudah ada informasi dampak negatif yang bisa diterima warga sekitar maupun masyarakat Sumbawa atas bahaya Penyakit HIV AIDS,” tegasnya, juga meminta Pemerintah Daerah untuk mengecek lokasi, dan segera mengambil langkah. (Using)

Previous articleBakamla RI Luncurkan Kapal Patroli Tercepat di Indonesia Untuk Zona Maritim Tengah
Next articleHormati Jasa Para Pahlawan, Danrem 174/ATW Pimpin Ziarah Dalam Rangka Hari Juang Kartika
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik