Home Berita Nasional Kemendagri Dorong Daerah Berkapasitas Tinggi Jalankan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah

Kemendagri Dorong Daerah Berkapasitas Tinggi Jalankan PSEL untuk Atasi Darurat Sampah

Sumbawanews.com,- Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah yang memiliki pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari dan kesiapan finansial untuk mengembangkan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sebagai solusi strategis mengatasi krisis sampah nasional. Forum diskusi yang digelar di ASTON Hotel, Jakarta Pusat, pada 18 Agustus 2026, mengungkap bahwa Indonesia menghasilkan 141.926 ton sampah harian, namun hanya 25 persen yang terkelola, sementara 75 persen masih menumpuk dan mengancam lingkungan serta kesehatan publik. PSEL, yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya, dirancang untuk mengurangi volume sampah secara signifikan tanpa menimbulkan bau dan memanfaatkan residu untuk mendukung ekonomi sirkular. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kemendagri, Amran, menekankan bahwa tidak semua daerah memenuhi syarat kapasitas sampah, sehingga diperlukan kerja sama aglomerasi antarwilayah.

Kemendagri menekankan bahwa kesiapan daerah tidak hanya terbatas pada penyediaan lahan, tetapi mencakup ketersediaan sumber air, sistem pengangkutan, kepastian pasokan sampah, dukungan anggaran, kerja sama antardaerah, dan kesiapan masyarakat sekitar lokasi. Safrizal Zakaria Ali, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, menyebut telah ada 31 aglomerasi yang mengajukan proyek PSEL, dan pemerintah terus memantau daerah yang layak melalui koordinasi dengan Kementerian Pangan, Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PLN. Asisten Deputi Ekonomi Sirkuler dan Dampak Lingkungan, Rofi Alhanif, menegaskan perlunya tim koordinasi lintas kementerian untuk mempercepat verifikasi dan memastikan sinergi kewenangan dalam implementasi PSEL.

Dimas Adi Wibowo dari PT DENERA menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan—pemerintah, badan usaha, investor, penyedia teknologi, dan lembaga pembiayaan—dalam membangun model bisnis yang berkelanjutan. Proyek PSEL ditargetkan selesai dalam 24 bulan setelah semua persyaratan terpenuhi, dengan perhitungan keekonomian yang mempertimbangkan manfaat pengurangan beban TPA, dampak lingkungan, dan kesehatan masyarakat, bukan hanya nilai listrik yang dihasilkan. Hanifah Dwi Nirwana dari Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa PSEL bukan solusi tunggal, melainkan bagian dari sistem pengelolaan sampah nasional yang terintegrasi, yang harus didukung pengurangan sampah dari hulu, pemilahan, dan optimalisasi fasilitas yang ada. Data pengelolaan sampah pun harus terus divalidasi untuk menjadi dasar kebijakan yang akurat.

Astari Minarti dari Universitas Trisakti menekankan bahwa teknologi PSEL harus disesuaikan dengan karakteristik lokal—komposisi sampah, kapasitas daerah, dan perilaku masyarakat—bukan meniru model negara lain secara mentah-mentah. Hanifah menambahkan, partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan menjadi kunci untuk mengurangi resistensi, termasuk melalui sosialisasi langsung yang melibatkan tokoh masyarakat, bahkan hingga mengajak mereka melihat langsung fasilitas PSEL.

Previous articleXi Jinping Tekankan Kemerdekaan Palestina Segera Terwujud
Next articleKPK Geledah Rumah dan Kantor Rektorat Unsoed Terkait Titipan Mahasiswa