Sumbawa Barat, sumbawanews.com – Keluhan masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga di Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, terkait mahalnya harga LPG 3 kilogram yang disebut-sebut mencapai Rp100 ribu per tabung akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Berawal dari banyaknya keluhan warga yang disampaikan kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Maluk, Sudirman, pemerintah kecamatan segera melakukan koordinasi dengan Tim Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Sumbawa Barat untuk menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran distribusi gas subsidi tersebut.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satgas Kabupaten bersama instansi terkait turun langsung ke sejumlah pangkalan dan titik distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Kecamatan Maluk untuk melakukan inspeksi dan pemeriksaan.
Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim belum menemukan bukti yang menguatkan adanya praktik penjualan LPG 3 kilogram secara umum dengan harga mencapai Rp100 ribu per tabung. Sebaliknya, hasil pendataan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dan ketidakakuratan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sehingga memunculkan persepsi yang berbeda mengenai harga LPG subsidi.
Meski demikian, Tim Satgas tetap menemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, terutama terkait administrasi dan pendataan distribusi LPG subsidi yang dinilai masih perlu diperbaiki agar penyaluran benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sekcam Maluk, Sudirman, mengapresiasi gerak cepat Tim Satgas Kabupaten yang telah merespons laporan masyarakat. Menurutnya, setiap keluhan warga harus ditindaklanjuti agar tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Tim Satgas Kabupaten yang telah turun langsung ke Kecamatan Maluk untuk melakukan pengecekan. Harapan kami, masyarakat mendapatkan kepastian informasi dan distribusi LPG subsidi dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Maluk juga mengimbau masyarakat agar melaporkan secara langsung apabila menemukan dugaan penjualan LPG subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), disertai data yang jelas seperti lokasi, nama penjual, dan bukti transaksi. Langkah tersebut dinilai penting agar aparat dapat melakukan penindakan secara tepat dan berdasarkan fakta di lapangan.
Pemerintah berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi evaluasi bersama bagi seluruh pihak, baik agen, pangkalan, maupun pemerintah, sehingga penyaluran LPG 3 kilogram benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.















