Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung berhasil menangkap Richard Arief Muljadi (38), buronan kasus penipuan bisnis batu bara, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu (20/6/2026). Pria yang lahir di Singapura itu ditangkap saat baru tiba dari perjalanan ke luar negeri, setelah lebih dari sebulan menghindari panggilan persidangan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung RI. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Richard masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan karena tidak pernah hadir dalam sidang meski berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dakwaan terhadap Richard mengacu pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, terkait tindak pidana penipuan yang diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapinya adalah delapan tahun penjara.
“Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa insiden,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Minggu (21/6).
Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dilanjutkan proses hukumnya. Jaksa Agung, melalui Anang, menegaskan komitmen penuh untuk mengejar semua buronan kasus korupsi dan penipuan yang masih berkeliaran. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan ekonomi. Kami akan terus memantau dan mengejar hingga tuntas,” tegasnya.
Anang juga mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri. “Kepatuhan terhadap hukum bukan pilihan, tapi kewajiban. Kepastian hukum tidak bisa ditunda,” tambahnya.
Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung RI tidak mengendurkan upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, terutama dalam kasus-kasus besar yang melibatkan kerugian negara besar. Richard menjadi salah satu dari sejumlah nama yang kini kembali berada di bawah kendali hukum setelah berusaha menghindari proses peradilan.















