Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, Senin (24/8/2026). Pemeriksaan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Saksi yang dipanggil mencakup perwakilan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Lampung Timur, Ciputat, Lebak, dan Cibadak, serta seorang karyawan swasta dan supplier perlengkapan program bernama “ompreng”. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini bagian dari upaya menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran MBG.
Nama-nama saksi yang diperiksa antara lain RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, SDS sebagai karyawan swasta, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA sebagai supplier ompreng, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak. Tidak ada informasi tambahan mengenai dugaan spesifik atau jumlah kerugian negara yang diduga timbul dari kasus ini.















