Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp1,003 triliun dan USD 166.000 yang disita terkait dugaan korupsi pemanfaatan hutan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung. Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh pihak perusahaan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Kamis, 10 September 2026. Uang dalam rupiah maupun dolar akan dititipkan ke Bank Syariah Indonesia. Saiful menjelaskan, PT PSMI mengaku mengalami kesulitan keuangan yang menghambat pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, dan operasional lainnya.














