Home Berita Nasional Kejagung Bongkar Jaringan Korupsi Izin Tambang di Kalbar

Kejagung Bongkar Jaringan Korupsi Izin Tambang di Kalbar

Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat. Pria yang telah ditahan itu diduga memanipulasi lokasi tambang agar sesuai dengan izin yang dikeluarkan secara tidak sah, sebuah praktik yang menurut para ahli bukanlah hal baru di industri pertambangan.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, meyakini bahwa kasus ini hanyalah ujung gunung. “Kalau perizinan bermasalah, pasti ada pihak yang memberi izin. Tidak mungkin hanya satu orang yang bertanggung jawab,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/5/2026). Menurut Saut, penyidik saat ini fokus pada pembuktian tindak pidana pokok, tetapi langkah selanjutnya akan mengarah pada pihak-pihak di balik layar—mulai dari pejabat pemerintah daerah hingga oknum yang memuluskan penerbitan izin ilegal.

Ia menekankan, praktik perbedaan antara lokasi tambang yang sebenarnya dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen izin telah lama menjadi budaya gelap di sektor ini. “Tambang ilegal biasanya memang tidak sesuai zonasi, atau izinnya tidak ada sama sekali. Tapi yang lebih berbahaya adalah ketika izin itu dikeluarkan secara sah secara administrasi, tapi secara substansi justru membiarkan kejahatan berlangsung,” jelasnya.

Saut menilai, keberanian Kejagung menetapkan tersangka sekaligus menahan pelaku menunjukkan komitmen serius untuk mengungkap akar masalah. “Ini bukan sekadar menangkap orang yang menggarong tambang. Ini soal sistem yang dibajak. Dan sistem itu tidak berjalan sendiri.”

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran terjadi di wilayah yang kaya sumber daya alam namun rentan terhadap eksploitasi ilegal. Jika terbukti, keterlibatan pejabat atau birokrat dalam penerbitan izin yang tidak sesuai aturan bisa membuka pintu bagi pengusutan lebih luas—termasuk terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga menggunakan pola serupa.

Dengan langkah awal yang tegas ini, masyarakat menanti bukti nyata bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada satu tersangka, tapi menyentuh seluruh jaringan yang selama ini beroperasi di bayang-bayang perizinan.

Previous articleWest Bank Generasi Muda Terjebak dalam Krisis Lapangan Kerja
Next articleAustralia Gelontorkan Rp 88,3 Miliar Perkuat Kemitraan dengan ASEAN
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik