Home Berita Nasional Kawal Ketat, Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Aman

Kawal Ketat, Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Aman

Sumbawanews.com,- Jakarta — Puluhan aparat kepolisian dan TNI membentuk barisan rapat mengelilingi Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6), saat pembacaan penetapan eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno. Penjagaan ketat dilakukan menyusul tensi tinggi di sekitar lokasi, di mana ratusan massa terus berdemonstrasi menolak pengosongan bangunan yang telah menjadi ikon sejarah olahraga nasional.

Dalam proses yang berlangsung tertib, Panitera PN Jakpus, Azhar, membacakan putusan yang mengabulkan permohonan para penggugat rekonvensi. Putusan itu menetapkan pengosongan lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya, dan menyerahkan kembali aset tersebut kepada pihak yang sah. Panitera juga memerintahkan juru sita untuk melaksanakan eksekusi fisik, dengan didampingi dua saksi dan bila diperlukan, didukung kekuatan kepolisian atau alat negara lainnya.

Namun, pihak tergugat, PT Indobuildco, tidak hadir meski telah dipanggil tiga kali. Ketidakhadiran itu memperkuat posisi hukum pihak penggugat, sekaligus mempercepat proses penyerahan fisik aset. Sementara itu, di luar gedung, massa yang terdiri dari aktivis, pengusaha kecil, dan warga sekitar membentuk barisan manusia, berorasi dengan suara lantang menuntut pembatalan eksekusi. Seorang orator berdiri di atas mobil komando, menyerukan bahwa Hotel Sultan adalah milik rakyat, bukan barang dagangan yang bisa diambil alih.

Meski suasana tegang, tidak ada bentrokan. Petugas keamanan bergerak dengan disiplin, mengisolasi area tanpa menimbulkan kegaduhan. Kehadiran TNI bersama Polri menunjukkan koordinasi lintas institusi yang ketat, sekaligus menegaskan bahwa negara hadir untuk menegakkan hukum, sekaligus menjaga ketertiban umum.

Putusan ini menjadi babak baru dalam sengketa panjang yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Hotel Sultan, yang dibangun pada era 1970-an dan pernah menjadi tempat akomodasi atlet Asian Games, kini resmi kembali ke pangkuan negara. Proses eksekusi fisik rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan koordinasi intens antara Kementerian PUPR, Kementerian Sekretariat Negara, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan aset strategis milik negara yang telah lama dikuasai pihak swasta. Namun, hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah selanjutnya terkait pengelolaan kawasan GBK pasca-eksekusi.

Dengan berakhirnya proses hukum ini, fokus kini beralih ke tahap implementasi: bagaimana negara memastikan bahwa warisan sejarah ini tidak hanya diambil alih, tetapi juga dilestarikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Previous articleMomen G7: Merokok Ditinggalkan, Jersey dan Jam Tangan Hilang
Next articleBNN Ancam Lumpuh jika Anggaran Narkoba Tak Naik
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.