Sumbawanews.com,- Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan perguruan tinggi swasta (PTS) menerapkan sistem seleksi mahasiswa baru yang sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN), yakni melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Langkah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang memberi ruang hukum bagi PTS untuk memilih antara seleksi mandiri atau bergabung dalam pola seleksi nasional yang dikelola PTN.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Dikti Kemdiktisaintek), Khairul Munadi, menjelaskan bahwa sejumlah PTS sudah mulai mengadopsi model seleksi serupa PTN. “Ini bukan hal baru secara hukum, tapi kami sedang menata regulasinya agar lebih terstruktur dan adil,” ujar Khairul dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Kamis, 4 Juni 2026.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyelaraskan sistem penerimaan mahasiswa di seluruh perguruan tinggi, termasuk Perguruan Tinggi Kedinasan dan Lembaga (PTKL). Untuk program studi nonkedinasan di PTKL, pemerintah mewajibkan penggunaan seleksi bersama PTN, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Penataan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Panitia Kerja DPR yang menilai perlunya kesetaraan akses dan kualitas seleksi di seluruh jenjang pendidikan tinggi.
Di sisi lain, Kemdiktisaintek menetapkan daya tampung Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 sebanyak 604.446 kursi—naik dari 595.558 kursi pada 2025. Jumlah ini berasal dari usulan kampus sebesar 617.853 kursi yang kemudian disesuaikan berdasarkan kapasitas infrastruktur dan kualitas akademik. Proses seleksi melalui jalur SNBP dan SNBT telah selesai dilaksanakan, sementara seleksi mandiri masih berlangsung di masing-masing perguruan tinggi.
Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memperkuat daya saing pendidikan tinggi nasional, sekaligus memberi peluang lebih besar bagi calon mahasiswa dari latar belakang beragam untuk masuk ke kampus berkualitas, baik negeri maupun swasta. Dengan integrasi sistem seleksi, pemerintah berharap dapat mengurangi disparitas kualitas dan akses, sekaligus mendorong PTS untuk meningkatkan standar akademiknya demi bersaing secara sehat.

















