Home Berita Nasional Dua Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Suap di Kemenaker

Dua Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Suap di Kemenaker

Sumbawanews.com,- Jakarta — Dua pengusaha PT Kem Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus suap dalam pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan jika tidak mampu membayar.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf C dan Pasal 127 Ayat 1 KUHP. Perbuatan mereka dinilai sebagai upaya sistematis untuk memuluskan proses administratif dengan memberikan uang kepada pejabat Kemenaker, meski telah mengetahui bahwa praktik tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang gencar memerangi korupsi.

Hakim menilai ada sejumlah faktor memberatkan, termasuk peran mereka dalam mempertahankan tradisi suap yang sudah mengakar di perusahaan sebelumnya. Keduanya tidak hanya menjadi pelaku, tetapi juga menjadi agen penyebar praktik koruptif yang merusak integritas birokrasi publik.

Namun, majelis juga mempertimbangkan faktor peringan: keduanya tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan, serta menjadi tulang punggung keluarga. Sikap sopan dan kesadaran hukum yang ditunjukkan di ruang sidang turut menjadi pertimbangan dalam memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang awalnya meminta 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Kedua terdakwa menerima putusan tersebut tanpa keberatan. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Putusan ini menjadi sorotan dalam konteks upaya pemerintah membangun tata kelola ketenagakerjaan yang transparan dan bebas dari praktik transaksional. Kasus ini juga mengingatkan pentingnya reformasi budaya organisasi di sektor swasta yang selama ini kerap menganggap suap sebagai “biaya operasional” yang tak terhindarkan.

Previous articleKampus Swasta Bisa Ikut Seleksi PTN
Next articleAmazon Prime Lebih dari Sekadar Pengiriman Cepat
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.