Sumbawanews.com,- Seorang cucu perempuan di Daerah Otonomi Xinjiang Uyghur, China, dihukum enam bulan penjara setelah mencuri uang sekitar Rp 52,2 juta dan sebuah gelang emas dari kakek-neneknya. Peristiwa ini terjadi saat sang kakek sedang tidur siang, dan perempuan bernama Chen itu kemudian menjual gelang emas tersebut senilai lebih dari Rp 70,5 juta, lalu menghabiskan seluruh uang hasil pencurian. Meski mengklaim bahwa uang dan barang itu milik keluarga dan seharusnya dimaafkan, pasangan lansia itu memilih melaporkannya ke polisi sebagai bentuk pendidikan agar cucu mereka tidak terus merasa bebas mengambil apa pun tanpa usaha.
Chen sebelumnya telah beberapa kali mengambil barang berharga dari rumah kakek-neneknya, dengan nilai yang terus meningkat. Keduanya menyatakan telah memanjakan cucu itu selama bertahun-tahun, tetapi merasa kecewa karena ia dianggap pemalas dan selalu ingin “menuai tanpa menabur.” Hukuman yang dijatuhkan pengadilan memicu perdebatan sengit di media















