Home Berita Nasional Judi Online Berkedok Arena Permainan Anak Digerebek

Judi Online Berkedok Arena Permainan Anak Digerebek

Sumbawanews.com,- Polisi menggerebek dua lokasi judi online berkedok arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, mengamankan 69 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan perjudian modern yang mengandalkan sistem deposit, koin, dan penukaran emas atau uang tunai. Operasi yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, pukul 21.45 WIB, menyasar tempat bernama Disney Timezone di Penjaringan dan Sky Timezone di Kalideres—keduanya menyamar sebagai tempat hiburan keluarga bagi anak-anak.

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa dari 69 tersangka, terdiri dari tiga pemilik atau pengelola, 19 karyawan, dan 47 pemain aktif. Modus operandinya sangat terstruktur: para pemain melakukan deposit secara tunai atau transfer, yang kemudian dikonversi menjadi voucher untuk ditukarkan dengan koin digital. Koin tersebut digunakan untuk bermain mesin-mesin permainan yang terlihat seperti hiburan anak, seperti Mickey Mouse, roulette, naga putar, tembak burung, hingga slot machine—tapi sejatinya adalah alat judi berbasis elektronik.

Setelah bermain, koin yang tersisa bisa dikonversi kembali menjadi emas batangan atau uang tunai, bahkan melalui transfer bank. Sistem ini sengaja dirancang untuk mengaburkan esensi perjudian, sekaligus memanfaatkan daya tarik tempat hiburan yang kerap dikunjungi anak-anak dan orang tua.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menegaskan bahwa semua barang bukti, termasuk perangkat elektronik, rekaman transaksi, dan data digital, kini sedang diperiksa intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat untuk memutus mata rantai perjudian online yang semakin canggih dan menyusup ke ruang publik yang seharusnya aman bagi anak-anak.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mencatat hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar konten judi online, sementara OJK telah membekukan lebih dari 33 ribu rekening terkait transaksi judi. Namun, penangkapan langsung terhadap pelaku di lokasi fisik seperti ini menjadi langkah signifikan dalam menekan praktik yang menyamar sebagai hiburan tak berbahaya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk perjudian apa pun, terlebih jika melibatkan ruang publik yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi generasi muda. Kini, seluruh tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan penyidik sedang mengusut kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah hingga transaksi internasional.

Previous articleLOKASI BARU HILIRISASI AYAM TERINTEGRASI DI BIMA
Next articleKebakaran Grenfell: 72 Nyawa, Satu Kegagalan Sistem
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.