Sumbawanews.com,- Jakarta — Sebuah iPhone XS 64 GB yang awalnya ditetapkan sebagai barang lelang dengan harga limit Rp 231.000, tiba-tiba berubah menjadi benda paling mengejutkan dalam rangkaian lelang aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2026. Ponsel bekas itu terjual senilai Rp 34.181.000—lebih dari 147 kali lipat dari harga awalnya.
Hasil lelang yang mencengangkan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Lelang KPK, yang memperlihatkan ponsel dalam kondisi utuh, dilindungi casing hitam, dengan keterangan jelas: “HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000.” Respons publik pun langsung membanjiri kolom komentar, banyak yang menyebutnya “lelang paling absurd sepanjang sejarah” atau “investasi paling berani.”
Tak hanya iPhone XS, rangkaian aset rampasan KPK lainnya juga mencatatkan kenaikan harga fantastis. Apartemen di Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang awalnya ditaksir Rp 6,4 miliar, laku Rp 6,6 miliar. Mesin espresso La Marzocco yang dibanderol Rp 77 juta, terjual Rp 105 juta. Bahkan ekskavator dengan nilai limit Rp 58,8 juta mampu menembus angka Rp 320 juta.
Dalam daftar lengkap yang dirilis, barang-barang lain seperti mobil Pajero Sport 2016, motor Honda Beat 2021, tanah di Banjarnegara, hingga iPhone 13 Pro Max 1 TB pun turut mencatatkan keuntungan signifikan. Namun, yang paling mencolok tetaplah iPhone XS—ponsel yang sudah usang secara teknologi, tapi justru menjadi magnet bagi para kolektor, penggemar barang bekas bernilai sejarah, atau bahkan spekulan yang melihat peluang di balik reputasi KPK sebagai lembaga yang jujur dan transparan.
“Ini bukan soal nilai fungsional ponselnya,” ujar seorang analis pasar digital dari Jakarta. “Ini soal simbol. Ketika KPK melelang barang, publik percaya itu adalah barang yang benar-benar berasal dari koruptor. Ada nilai moral, bahkan mistis, yang membuat orang mau membayar lebih.”
Lelang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pencairan aset hasil tindak pidana korupsi. Tahun ini, total aset yang dilelang mencapai lebih dari Rp 300 miliar, dengan properti, kendaraan, dan peralatan kantor menjadi porsi terbesar. Namun, kejutan kecil seperti iPhone XS justru menjadi sorotan utama—bukan karena nilainya, tapi karena betapa absurdnya permintaan terhadap sesuatu yang seharusnya dianggap biasa.
KPK sendiri tidak memberi komentar khusus atas fenomena ini. Namun, dalam pernyataan resmi, mereka menegaskan bahwa semua proses lelang dilakukan secara terbuka, transparan, dan diawasi oleh pihak ketiga independen. “Kami hanya menjalankan tugas: menjual aset negara dengan harga tertinggi yang bisa dicapai,” demikian bunyi pernyataan KPK.
Di tengah maraknya lelang barang mewah seperti apartemen dan mesin kopi profesional, munculnya iPhone XS sebagai bintang tak terduga justru mengingatkan publik: di balik semua angka besar, kadang yang paling sederhana—sebuah ponsel bekas—bisa menjadi cermin paling jelas dari kegilaan dan harapan masyarakat terhadap keadilan.















