Home Berita Nasional Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap dalam Proses Pelimpahan Kasus Ijazah Palsu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap dalam Proses Pelimpahan Kasus Ijazah Palsu

Sumbawanews.com,- Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauziah Tyassuma bukanlah tindakan sembarangan, melainkan bagian tak terpisahkan dari prosedur hukum dalam pelimpahan perkara tahap II ke Kejaksaan. Keduanya, yang sebelumnya tidak ditahan, dijemput oleh penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani serangkaian pemeriksaan administratif dan kesehatan sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Ini adalah rangkaian kegiatan wajib yang harus dilakukan penyidik setelah berkas dinyatakan lengkap (P21),” ujar Sigit, Minggu (21/6/2026), menegaskan bahwa penangkapan tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan langkah teknis untuk memastikan semua aspek legal dan medis tersangka dalam kondisi siap dilimpahkan.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penjemputan ini merupakan bagian dari upaya hukum berkelanjutan untuk menjamin kelengkapan dan keabsahan proses hukum. “Kami tidak bisa melimpahkan tersangka tanpa memastikan kondisi fisik dan dokumennya sesuai standar prosedur kejaksaan,” kata Iman dalam jumpa pers pada Jumat (19/6/2026).

Roy Suryo, mantan anggota DPR RI dan pakar teknologi informasi, serta dr. Tifa, yang diduga menjadi pihak yang mengurus dokumen pendidikan terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, kini berada dalam pemeriksaan lebih lanjut di fasilitas kepolisian. Keduanya tetap dinyatakan sebagai tersangka, bukan terdakwa, dan hak-hak hukumnya, termasuk akses ke kuasa hukum, tetap dijamin sesuai hukum acara pidana.

Kuasa hukum kedua tersangka sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan kesehatan dan pentingnya peran kliennya dalam proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penyidik menilai bahwa kehadiran fisik keduanya mutlak diperlukan untuk memastikan keabsahan proses pelimpahan, termasuk pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat wajib sebelum penyerahan kejaksaan.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada putusan hukum yang menetapkan kesalahan. Publik pun diimbau untuk menunggu hasil proses hukum yang transparan, bukan menanggapi isu yang beredar di media sosial. Kapolri menegaskan, “Setiap langkah yang kami ambil adalah berdasarkan hukum, bukan tekanan politik atau opini publik.”

Previous articleMisbakhun: Kritik Harus Membangun, Bukan Memperpanas
Next articleiPhone XS Lelang KPK Laku 150 Kali Lipat
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.