Home Berita Nasional iPhone XS Lelang KPK Belum Dibayar Pemenang

iPhone XS Lelang KPK Belum Dibayar Pemenang

Sumbawanews.com,- Pemenang lelang iPhone XS milik tersangka korupsi hingga kini belum melunasi pembayaran sebesar Rp34 juta, meski perangkat itu menjadi sorotan nasional lantaran terjual jauh di atas harga awal. Barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dibeli dalam lelang online pada pekan lalu, dengan harga pembukaan hanya Rp231 ribu—namun melesat hingga 147 kali lipat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno, mengonfirmasi bahwa hingga Senin (22/6/2026), belum ada pembayaran yang masuk ke rekening KPK. “Sampai saat ini belum ada pelunasan. Kami masih menunggu hingga batas akhir, yakni Kamis, 25 Juni 2026,” ujarnya.

Meski demikian, pemenang lelang masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan. Jika gagal membayar, barang akan dilelang ulang, dan pemenang sebelumnya berisiko kehilangan uang jaminan serta terkena sanksi administratif.

KPK juga membantah spekulasi bahwa tingginya harga iPhone XS disebabkan oleh adanya data pribadi atau informasi sensitif yang tersisa di perangkat. Mungki menegaskan, semua perangkat elektronik yang dilelang telah melalui proses penghapusan data secara menyeluruh oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK. “Semua data sudah di-reset pabrik, seperti baru keluar dari kotak. Tidak ada jejak informasi pribadi yang tersisa,” tegasnya.

iPhone XS itu merupakan salah satu dari banyak barang rampasan dari kasus korupsi yang dilelang KPK dalam upaya memulihkan aset negara. Sebelumnya, rumah milik tersangka Gazalba Saleh laku Rp6,2 miliar, sementara sejumlah dokumen dan perangkat elektronik lain juga berhasil disita dan dilelang secara transparan.

Lelang iPhone XS menjadi simbol betapa tingginya minat publik terhadap barang-barang bekas koruptor—meski bukan karena nilai fungsionalnya, melainkan karena simbolisasi keadilan dan transparansi yang diusung KPK.

Pengamat kebijakan publik menilai, fenomena ini sekaligus menjadi indikator kesadaran masyarakat bahwa aset hasil kejahatan korupsi bukan lagi milik pelaku, melainkan milik rakyat—dan harus dikembalikan ke kas negara.

Previous articlePerdana Menteri Inggris Mundur di Tengah Tekanan Politik
Next articleDPR Dengar Curhat Masyarakat Adat soal Hak Tanah
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik