Sumbawanews.com,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut pembebasan bersyarat Indra Kenz, sehingga ia kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang. Ia ditahan di sel isolasi blok maximum security untuk mempermudah pemeriksaan lanjutan terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasannya. Keputusan ini diambil setelah penyerahan resmi Indra Kesuma alias Indra Kenz dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 13.32 WIB. Sisa pidananya sebesar 3 tahun 2 bulan 14 hari harus ia jalani setelah sebelumnya menjalani hukuman selama lima tahun di Rutan Salemba dan Lapas Cibinong.
Kepala Lapas Tangerang, Beni Hidayat, menjelaskan bahwa penempatan di sel isolasi bersifat sementara dan bertujuan untuk mendukung proses audit investigasi. Penanganan saat ini masih berfokus pada pendekatan keamanan, bukan rehabilitasi, hingga hasil pemeriksaan selesai. Dengan masuknya Indra Kenz, jumlah narapidana di Lapas Tangerang kini mencapai 1.557 orang.
Indra Kenz awalnya divonis 10 tahun penjara atas kasus penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia sempat mendapat surat keputusan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, dengan kewajiban melapor bulanan ke Balai Pemasyarakatan Bogor. Namun, SK tersebut dicabut setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam prosesnya.















